Senin 16 Jan 2017 14:32 WIB

Aturan Baru Kementerian ESDM Buka Peluang Swasta Jual Listrik

Rep: Frederikus Bata/ Red: Nur Aini
  Warga mengecek meteran listrik di Rusunawa Cipinang, Jakarta, Rabu (9/9).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Warga mengecek meteran listrik di Rusunawa Cipinang, Jakarta, Rabu (9/9).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Terbitnya Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2016 membuka kesempatan bagi BUMD, Koperasi, dan Swasta mengelola listrik di daerah terpencil. Saat ini masih ada 2.519 desa di tanah air yang belum mendapat pasokan listrik.

Dalam perencanaan PLN, hingga 2019 baru sekitar 504 desa yang dilistriki melalui kegiatan listrik perdesaan. Itu artinya pihak swasta berpotensi mengelola listrik di sekitar 2.000 desa.

"Tentunya kita buka peluang-peluang ini sehingga semua unsur masyarakat yang bisa mendukung peningkatan rasio elektrifikasi secara cepat, kita harus akomodasi," kata Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jarman, di Kantornya, Jakarta, Senin (16/1).

Jarman mengatakan pihak selain PLN sudah mampu mengelola listrik. Dia mencontohkan di Kabupaten Palalawan-Provinsi Riau, ada BUMD terlibat dalam pengelolaan listrik. BUMD tersebut melistriki tiga kecamatan dengan sekitar 6.000 pelanggan.

"Kalau PLN bisa melistriki semuanya ya Alhamdulillah. Tentu PLN yang ditugaskan semuanya, tapi kalau tidak ada, Gubernur bisa menunjuk BUMD untuk melaksanakan. Karena kita tahu bahwa BUMD ini punya kemampuan melistriki daerah-daerah tertinggal seperti yang kita lihat di Pelalawan," ujarnya.

Mengenai masyarakat penerima subsidi listrik, menurut Jarman, tetap berlaku meski dikelola swasta. Datanya diambil dari TNP2K dan BPS (Kementerian Sosial).

"Berdasarkan data itu bisa dilihat yang berhak dapat subsidi, karena sekarang ada masyarakat yang berhak dapat subsidi tapi dia belum dapat listrik. Nah sekarang diharapkan subsidi ini bisa menjangkau kepada masyarakat yang tidak mampu dengan cara listriknya harus sampai ke mereka," tutur Jarman.

Ia mengatakan para pengelola perlu menyesuaikan dengan potensi lingkungan setempat untuk sumber energi listrik. "Tentu pakai energi setempat misalnya kalau ada mikro hydro, kalau ada gas, ya pakai gas, dengan cara seperti ini, listrik yang dibangkitkan sesuai dengan kondisi tempatnya," ujar Jarman.

Baca juga: Kementerian ESDM Terbitkan Aturan Percepatan Elektrifikasi 2.500 Desa

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement