EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah menargetkan untuk menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait bea keluar ekspor konsentrat pada pekan depan. Nantinya, penetapan tarif bea keluar ini akan mengacu pada sejauh mana perkembangan pembangunan smelter dilakukan oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUP Khusus (IUPK).
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suahasil Nazara menjelaskan, pihaknya masih melakukan pembahasan dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) soal bea keluar ini. Prinsip yang dipegang pemerintah, lanjut Suahasil, adalah mendorong kepada pemegang izin pertambangan untuk melakukan hilirisasi atau pemurnian mineral tambang di dalam negeri.
"Aturan bea keluar ditetapkan sesuai dengan progres pembangunan smelter. Itu kan baik. Kemungkinan skema ini akan dilanjutkan," ujar Suahasil, Selasa (17/1).
Nantinya akan ada sistem layer atau tarif bea keluar berlapis yang akan ditetapkan mengacu pada segmen-segmen target permbangunan smelter. Kemenkeu dan Kementerian ESDM bakal merampungkan kajian terkait syarat-syarat dalam menentukan besaran bea keluar.
Hanya saja, bila sebelum ini bea keluar ditetapkan paling besar 5 persen, maka pascapelonggaran ekpsor konsentrat ini bea keluar bisa dikenakan hingga 10 persen. "Kita mulai dengan asessment. Layer yang ada ini apakah sudah mendorong proses pemurnian itu?" kata Suahasil.