EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) dinilai memiliki banyak dana di Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang belum dipakai. Menurut ekonom SKHA Consulting Eric Sugandi, dana tersebut idealnya bisa digunakan untuk membiaya infrastruktur di daerahnya.
"Daripada dana itu hanya ditaruh di BPD, sementara BPD investasinya hanya di obligasi pemerintah," ujar Eric kepada wartawan, di Jakarta, Selasa, (17/1).
Meski begitu, ia mengakui kapabilitas dan kapasitas setiap Pemda berbeda, sehingga menjadi kesulitan tersendiri. Ada Pemda yang cukup baik memanfaatkan dana itu untuk infrastruktur, tapi juga masih banyak yang belum mengalokasikannya ke infrastruktur.
Ia menyatakan, kebanyakan alokasi dana Pemda untuk belanja rutin, seperti gaji, dan lainnya. Menurutnya perlu ada hukuman dari pemerintah pusat ke Pemda.
"Misalnya pusat menetapkan, ada target pembangunan infrastruktur ini diskronkan dengan apa yang ada di Bappenas segala macam. Nah kalau Pemda tidak bisa mencapai itu, mungkin ada punishment berupa dana yang dipusatkan pada daerah biar dikurangi atau apa," jelas Eric.
Bappenas sendiri menyatakan, dibutuhkan pendanaan sebanyak Rp 4.796 triliun untuk membiayai infrastruktur pada 2015 sampai 2019. Sebanyak 41,3 persen di antaranya merupakan gabungan antara Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).