EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perbankan yang telah menerapkan layanan perbankan digital untuk membentuk kantor cabang (branch) digital. Fungsinya sebagai kantor atau unit bank yang khusus menyediakan layanan transaksi berbasis digital.
OJK telah menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Digital Branch oleh Bank Umum melalui surat nomor S-98/PB.1/2016 pada 21 Desember 2016 yang ditujukan kepada seluruh Direktur Utama Bank Umum. Penerbitan panduan ini dinilai menyesuaikan perubahan perilaku dan kebutuhan masyarakat dalam memanfaatkan teknologi digital.
"Semakin lama, kehidupan kita mengarah ke digitalisasi perbankan, jadi makin jarang ke bank," ujar Deputi Komisioner Pengawasan Terintegrasi OJK Agus Edi Siregar, dalam konferensi pers di kantor OJK, Jakarta, Kamis, (19/1).
Ia menjelaskan, isi pedoman tersebut di antaranya mengenai persyaratan dan prosedur penyelenggaraan digital branch, dan penerapan manajemen risiko teknologi informasi dalam penyelenggaraan digital. Persyaratannya meliputi, bank harus mencantumkan penyelenggaraan digital branch dalam rencana bisnis bank, bank memiliki modal memadai minimal Rp 1 triliun, serta bank telah menyelenggarakan electronic banking.
"Maka bila bank BUKU (Bank Umum Kelompok Usaha) satu ingin membuka branch digital, mereka harus menambah modal dan menjadi BUKU dua," kata Agus. Hal itu karena, menurutnya, untuk berinvestasi di digital dibutuhkan modal besar.
Agus menambahkan, bank harus berinvestasi ke perbankan digital, agar nasabahnya tidak lari. Hanya saja bila tidak bisa menambah modal, maka perlu konsolidasi dengan bank lain.
"Kalau semua nasabah perkotaan nggak mau datang ke bank, industri perbankan harus berubah dan beradaptasi. Kemungkinan besar konsolidasi. Harus mulai berpikir strategi," tutur Agus.
Digital branch dibedakan menjadi tiga, yaitu Kantor Cabang Pembantu Digital setara Kantor Cabang Pembantu, Kantor Kas Digital setara layanan Kantor, serta Gerai Digital setara layanan kantor bank tempat gerai menyatu.
Jumlah nasabah pengguna e-banking seperti SMS banking, phonebanking, mobile banking, dan internet banking, meningkat 270 persen dari 13,6 juta nasabah pada 2012 menjadi 50,4 juta. Sedangkan frekuensi transaksi pengguna e-banking meningkat 169 persen dari 150,8 juta pada 2015, menjadi 405,4 juta di 2016.