EKBIS.CO, BATAM -- Badan Pengusahaan (BP) memberikan sumbangan pada pemerintah pusat dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP), sebanyak Rp 939 miliar sepanjang 2016.
"Selama 2016, PNBP yang dihasilkan BP Batam sebesar Rp939 miliar. Sementara untuk pembangunan melalui BP Batam, pemerintah pusat mengalokasikan anggaran sebesar Rp 200 miliar," kata Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Gusmardi Bustami di Batam, Kamis (19/1).
Hal tersebut disampaikan usai mengikuti pertemuan tertutup dengan Komisi XI DPR di Gedung Marketing BP Batam. Pertemuan itu juga diikuti kepala BP Batam, Hatanto Reksodipoetro serta sejumlah pejabat utama lembaga tersebut.
"Target PNBP sepanjang 2016 sebesar Rp 834,869 miliar sementara realisasi diatas Rp 939 miliar," kata dia.
Hal itu diperoleh dari unit pelabuhan laut, bandar udara, pengelolaan data dan sistem informasi, rumah sakit, pengelolaan lahan, pengelolaan air dan limbah serta pemukiman dan perumahan. "Dari sisi pendapatan rata-rata kinerja keuangan dari masing-masing unit kerja, memberikan angka yang positif diantara 10-20 persen. Kecuali unit kerja rumah sakit," kata Gusmardi.
Gusmardi mengatakan selama ini PNBP dari BP Batam langsung masuk kas Kementerian Keuangan. Kedepan, payung hukum untuk PNBP diatur melalui UU yang saat ini sudah disiapkan rancangannya. "Nanti undang-undang tersebut akan mengatur tarif, cara pungutan dan pengaturan tarif," kata dia.
Selama ini, kata dia, BP Batam sebagai badan layanan umum diberikan wewenang untuk memungut dengan tarif yang ditentukan Kementerian Keuangan mengingat Batam memiliki potensi PNBP yang besar, baik dibidang pelabuhan, bandara, investasi. "Pada anggota DPR, tadi kami sampaikan juga kalau potensi Batam besar. Tapi kedepan belum tahu seperti apa regulasi yang akan dikeluarkan. Makanya Komisi XI mau mengatur melalui regulasi UU," kata Gusmardi.