Jumat 20 Jan 2017 18:14 WIB

Kasus Penipuan Koperasi Pandawa Mencuat, Ini Kata OJK

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Ilham
OJK
OJK

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Group kembali mencuat setelah ada beberapa nasabah melaporkan koperasi tersebut ke Polresta Depok. Para nasabah merasa tertipu, karena sudah menginvestasikan uangnya dalam jumlah besar, namun tidak ada kejelasan.

Menanggapi hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan, sebenarnya KSP Pandawa yang bertempat di Depok, Jawa Barat tersebut memiliki izin resmi dari Kementerian Koperasi dan UKM. "Mereka ada izin, ada anggota, dan ada calon anggota resmi. Namun ada lagi Pandawa Group yang tidak berbentuk koperasi dan perseroan atas nama pendirinya pribadi Salman Nuryanto," jelas Deputi Komisioner Manajemen Strategis OJK Hendrikus Ivo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (20/1).

Setelah diidentifikasi, ternyata dana para nasabah masuk lewat Pandawa Group dan Salman secara pribadi. Maka, OJK pun menanyakan ke Kemenkop UKM mengenai peraturan koperasi. "Apakah bisa perorangan di grup juga sebagai pengurus di koperasi? Jadi waktu itu Kemenkop bilang KSP Pandawa benar punya izin, tapi masalahnya apakah pengurus di koperasi tidak menyalahgunakan?" kata Hendrikus.

Ia mengungkapkan, sebelumnya OJK pernah memanggil Salman. Saat ditanya, Salman mengatakan, KSP Pandawa mempunyai 1.000 nasabah dengan total dana Rp 500 miliar. Sedangkan pada pembukuan KSP Pandawa hanya tercatat 231 anggota koperasi dan calon koperasi.

"Ini kan enggak matching, artinya ada selisih. Maka kami akan panggil lagi Salman secepatnya, karena tugas kami melindungi konsumen dan memberi masukan departemen teknis," kata Hendrikus.

Ia menambahkan, masalah izin koperasi memang panjang, namun koperasi harus didukung karena tujuannya baik sesuai Undang-Undang Dasar (UUD). OJK memahami koperasi harus dimajukan, hanya saja berdasarkan keterangan Kemenkop UKM, tak semua Koperasi dibawah pengawasan Kemenkop UKM karena adanya otonomi daerah.

"Jadi koperasi yang berdiri di kabupaten bukan hak Kemenkop untuk mengawasi melainkan langsung oleh dinas koperasi," ujar Hendrikus. Ia menambahkan, OJK sepakat dengan Deputi Pembinaan Koperasi Kemenkop UKM akan menyempurnakan berbagai regulasi untuk menutup celah.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement