Ahad 22 Jan 2017 18:12 WIB

Pabrik Petrokimia Senilai 1,5 M Dolar AS akan Dibangun di Papua Barat

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Dwi Murdaningsih
Pabrik industri kimia  (ilustrasi)
Foto: EPA/ Wu Hong
Pabrik industri kimia (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pabrik petrokimia senilai 1,5 miliar dolar AS akan segera dibangun di Teluk Bintuni, Papua Barat. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyaksikan langsung serah terima dokumen kerjasama penelitian dan pengembangan pabrik petrokimia tersebut yang dilakukan oleh CEO Ferrostal, Klaus Lesker, dan Direktur Investasi PT. Pupuk Indonesia, Gusrizal, di Dusseldorf, Jerman, Sabtu (21/1).

Airlangga mengatakan, Teluk Bintuni memiliki kekayaan alam berupa gas bumi yang merupakan bahan baku industri petrokimia. Industri petrokomia merupakan salah satu sektor yang akan mendapatkan penurunan harga gas sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang penetapan harga gas bumi.

"Karenanya kami akan mendukung alokasi gas dengan harga terjangkau yang akan ditentukan," ucap Airlangga, seperti dituturkan Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Perindustrian, Ahad (22/1).

Menurut Menperin, Potensi gas bumi di Teluk Bintuni diidentifikasi mencapai 23,8 triliun standar kaki kubik (TSFC). Sebanyak 12,9 TSCF telah dialokasikan untuk dua train liquified natural gas (LNG) dan sebanyak 10,9 TSCF untuk satu train LNG. Selain itu, telah ditemukan pula cadangan baru sebesar 6-8 TSCF.

Airlangga menambahkan, potensi gas yang terdapat di Teluk Bintuni juga dapat digunakan sebagai bahan baku industri amonia untuk mendukung industri urea. Selain itu, gas bumi juga dapat digunakan sebagai bahan baku industri metanol untuk mendukung industri pusat olefin.

Direktur Investasi PT. Pupuk Indonesia, Gusrizal, menyatakan komitmennya untuk memanfaatkan gas yang ada untuk pabrik petrokimia yang akan segera didirikan. PT. Pupuk Indonesia Berencana membangun industri pengolahan gas bumi menjadi metanol, etilena, polipropilena dan polietilena.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement