Senin 23 Jan 2017 14:07 WIB

Menteri LHK Kaji Pencabutan Izin Perusahaan Terlibat Kebakaran

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Angga Indrawan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.
Foto: Antara/Dedhez Anggara
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar aparat penegak hukum bertindak tegas menyelesaikan kasus-kasus kebakaran hutan. Presiden menegaskan, agar tak lagi memberikan peringatan kepada perusahaan-perusahaan swasta yang terlibat dalam kasus kebakaran hutan, namun agar langsung membekukan atau mencabut izin perusahaan tersebut.

Menanggapi hal itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya pun mendukung instruksi Presiden tersebut. Namun, kata dia, pihaknya masih akan mengkaji terlebih dahulu aturan-aturan tersebut. 

"Tapi nanti saya akan cek dulu undang-undangnya, karena memang UU-nya ada, kemudian ada PP nya juga UU nya tahun 2009, sedangkan PP nya tahun 2012, saya akan cek dulu prosedurnya seperti apa," kata Siti di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (23/1).

Dari kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi tahun sebelumnya, Siti menyebut terdapat sekitar 41 perusahaan yang terkena sanksi. Ia melanjutkan, selama ini pemerintah terhambat dalam proses eksekusi terhadap pelaku perusakan hutan. Contohnya saja eksekusi terhadap lahan milik Darius Lungguk (DL) Sitorus.

Siti mengatakan masalah prosedur eksekusi yang belum ada membuat pemerintah terhambat dalam melakukan eksekusi. Ini terkait dengan apakah eksekusi tersebut akan dilakukan oleh pengadilan, kementerian, atau kejaksaan agung. 

Saat memberikan pengarahan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2017 di Istana Negara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan aparat penegak hukum agar bertindak tegas menangani dan menyelesaikan kasus-kasus kebakaran hutan. Perusahaan-perusahaan swasta yang terlibat dalam kasus kebakaran hutan pun tak perlu diberikan peringatan lagi, namun langsung dibekukan izin usahanya.

"Saya kira tahun 2015-2016 ada yang dicabut, ada yang dibekukan, ada yang diberi peringatan, jadi saya harapkan ini sudah tahun 2017 sudah gak ada lagi peringatan-peringatan. Tahun 2015-2016 masih ada peringatan. Tahun ini gak usah pakai peringatan. Bekukan ya bekukan, cabut ya cabut, sudah," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (23/1).

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement