Senin 23 Jan 2017 18:28 WIB

Pemerintah Tetap Kebut Proyek Listrik 35 Ribu Megawatt

Rep: Frederikus D Bata/ Red: Friska Yolanda
Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Tumirat (kiri) berbicara kepada media usai menggelar sidang ke-20 di kantor kementerian Esdm, Jakarta, senin (23\11).
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Tumirat (kiri) berbicara kepada media usai menggelar sidang ke-20 di kantor kementerian Esdm, Jakarta, senin (23\11).

EKBIS.CO, JAKARTA --  Sidang Dewan Energi Nasional (DEN) ke-20 memutuskan target pembangunan pembangkit listrik 35 ribu megawatt (MW) tidak bergeser. Target tersebut masuk dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) sebagai penjabaran dari Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 yang sudah ditandatangani ketua umum DEN, Presiden Joko Widodo.

"Hal yang terpenting dalam sidang, target capaian gak boleh bergeser, antara lain (pembangkit listrik) 35 MW," kata anggota DEN Tumiran dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Jakarta, Senin (23/1).

PLN dan Kementerian ESDM berkomitmen mewujudkan target tersebut. Pada 2025 nanti, lanjut Tumiran, sesuai Kebijakan Energi Nasional dan RUEN, target pembangkit listrik menjadi 114 ribu MW, kemudian menjadi 430 ribu MW pada 2050.

Sebelumnya pada sidang ke-19, DEN menyatakan target realistis yang bisa dicapai mengenai pembangunan pembangkit listrik pada 2019 sekitar 20 ribu MW. Tumiran menyatakan pemerintah dan PLN harus mengambil langkah strategis agar tetap seperti target awal.

"Capaian gak boleh dikurangi, biar 2025 115 GW dicapai, biar dicapai 2.500 kwh/kapita," tuturnya memperjelas.

Anggota DEN lainnya, Rinaldy Dalimi menambahkan, berdasarkan pengalaman sebuah proyek pembangkit listrik yang telah mencapai tahap financial closing membutuhkan tiga tahun dalam penyelesaian. PLN, kata dia, harus mempersingkat waktu pembangunan.

"Kita minta PLN, kebiasaan tiga tahun bangun itu bisa dipercepat, perizinan dan lain-lain," tutur Rinlady.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement