EKBIS.CO, JAKARTA -- Pendaftaran seleksi calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2017-2022 masih dibuka sampai 2 Februari 2017. Sampai saat ini, sudah lebih dari 500 pendaftar yang siap mengikuti proses seleksi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa panitia seleksi tetap melihat kualifikasi calon kandidat dari segi pengalaman, pendidikan, integritas, dan komitmennya dalam mengemban amanah ke depan. Sementara mengenai latar belakang kandidat, apakah memiliki hubungan dengan partai politik atau tidak, Sri mengatakan bahwa panitia seleksi tetap menyaring dari persyaratan administrasinya.
"Pada akhirnya pansel sampaikan 21 nama ke presiden. Kalau sekarang 520, dan ini akan berlangsung terus sampai Februari kami akan lihat pada akhirnya dapat 21 nama," ujar Sri, Selasa (24/1).
Ekonom Josua Pardede mengatakan, calon DK OJK harus memiliki pengalaman dan rekam jejak yang baik di industri keuangan, baik perbankan, pasar modal, asuransi, dan dan dana pensiun. Lebih ideal lagi, bila para calon itu berlatar belakang dari Bank Indonesia (BI) serta OJK. "DK OJK nantinya harus bisa melanjutkan pencapaian yang sudah berhasil dicapai DK OJK sekarang. Harus berkomitmen pula menjalan misi OJK, dan bisa berperan untuk support pertumbuhan ekonomi," ujarnya.
Ia menambahkan, DK OJK juga harus mempunyai pengalaman dalam kondisi krisis, sehingga memiliki strategi khusus dalam menghadapinya. Dengan begitu, dapat tetap menjaga keseimbangan di pasar keuangan. "Tentunya harus memahami tentang regulasi BI dan OJK. Misal, bagaimana caranya meningkatkan pertumbuhan kredit agar sehat di pasar modal. Intinya bagaimana bisa menjaga dan mengatur stabilitas harmonisme di jasa keuangan," tutur Josua.
Ia berharap, Panitia Seleksi (Pansel) dapat benar-benar selektif menjalankan fungsinya untuk menjaring calon yang tepat, berkomitmen, dan bisa mengatasi permasalahan ekonomi. Ia menegaskan, ujung dari pemilihan DK OJK ini adalah meningkatkan pertumbuhan ekonomi agar merata di semua sektor.