EKBIS.CO, MEDAN -- Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi keberatan dengan kebijakan pemerintah pusat yang mengalihkan pelabuhan pengumpul atau hub internasional dari pelabuhan Kuala Tanjung, Sumut ke Tanjung Priok, Jakarta. Erry berharap, pemerintah melalui Menteri Perhubungan dapat membatalkan kebijakan tersebut.
Hal ini disampaikan Erry saat menghadiri Seminar dan FGD Industrial Pilihan Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) dalam Kerangka Industrialisasi Indonesia 2045 di Medan, Rabu (25/1). Dia berharap keberatan tersebut dapat disampaikan KEIN kepada Menhub.
"Kami sedikit komplain kepada pemerintah pusat, khususnya Menhub yang telah menggeser Pelabuhan Kuala Tanjung ke Tanjung Priok. Kami mohon pak Ketua KEIN sampaikan ke Menhub, kami juga akan menyampaikan langsung agar dikembalikan lagi," kata Erry.
Ada sejumlah alasan yang membuat Kuala Tanjung tetap harus menjadi hub internasional. Dia menyebutkan, berdasarkan studi kelayakan (feasibility study), pelabuhan yang terletak di kabupaten Batubara itu berpotensi menjadi pelabuhan terbesar di Indonesia. Pelabuhan ini bahkan diperkirakan bisa menampung hingga 21 juta TEUs per tahun.
"Ini merupakan potensi yang sangat besar dan modulnya sudah dibuat Pelindo sehingga tinggal dikembangkan saja sesuai kemampuan keuangan, baik melalui APBN maupun APBD. Kami akan memohon kepada Menhub agar bisa mengembalikan Kuala Tanjung menjadi pelabuhan ekspor impor," ujar dia.
Menurut Erry, selain memiliki kekayaan di bidang maritim dengan pantai timur, pantai barat dan kepulauan Nias, Sumut juga memiliki potensi di sektor agro. Saat ini, Sumut memiliki 3 juta hektar kawasan hutan, 2 juta hektar kawasan perkebunan di mana 1,6 juta hektarnya merupakan perkebunan kelapa sawit.
Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 901 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN) yang ditandatangani pada 30 Desember 2016. Dalam RIPN tersebut, pelabuhan Kuala Tanjung diputuskan hanya sebagai pelabuhan internasional.
Ini berarti Kemenhub membatalkan rencana pelabuhan Kuala Tanjung yang akan dijadikan pelabuhan hub internasional untuk wilayah barat. Kemenhub lebih memilih pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Patimban di Subang, Jawa Barat.
Padahal dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011 tentang MP3EI Tahun 2011-2015, pelabuhan Kuala Tanjung ditetapkan sebagai pelabuhan hub internasional.