EKBIS.CO, YOGYAKARTA -- Pangsa pasar bank syariah yang masih di sekitar 5 persen dinilai membutuhkan dukungan total dari pemerintah. Hal ini karena pertumbuhan aset bank syariah yang mencapai dua kali lipat dibandingkan bank konvensional belum secara signifikan mendorong kenaikan pangsa pasar.
Wholesale Banking Director Bank Syariah Mandiri Kusman Yandi mengungkapkan pangsa pasar bank syariah pada Desember 2016 mencapai 5,12 persen dengan didorong konversi Bank Aceh menjadi bank syariah. Pangsa pasar tersebut naik dari selama tiga tahun berturut-turut masih di kisaran 4,8 persen.
"Ini perjuangan keras bagi bank syariah untuk naikkan market share (pangsa pasar) bank syariah," ujarnya dalam acara Indonesian Islamic University Conference (IIUC) di Yogyakarta, Kamis (26/1).
Padahal, selama 15 tahun terakhir, aset bank syariah tumbuh hingga 39,8 persen, lebih tinggi dibandingkan bank konvensional yang tumbuh 16 persen sampai 17 persen. Namun, pangsa pasar bank syariah belum banyak bergerak naik.
"Kita tumbuh dua kali lipat tapi tidak cukup nendang, untuk ambil market share konvensional karena empat tahun terakhir kita tumbuh melambat, itu menyebabkan stagnasi market share bank syariah tak bergerak di 4,8 persen," ujarnya.
Untuk menaikkan pangsa pasar, bank syariah di sejumlah negara didorong dengan total oleh pemerintah. Dia menyontohkan bank syariah di Malaysia dan Bahrain mendapatkan dukungan dalam penempatan dana pemerintah dan BUMN setempat.
"Ini percepat market share. Di Malaysia, market share bisa 20 persen-25 persen, Bahrain 27,7 persen. Dukungan all out (total) dari pemerintah," ujarnya.
Kondisi tersebut dinilai berbeda dengan Indonesia karena bank syariah lebih banyak didorong pasar yang terlihat terutama saat dibentuk institusi keuangan syariah di Indonesia. Payung hukum bank syariah yakni Undang-Undang Perbankan Syariah baru diterbitkan pada 2008, padahal bank syariah sudah ada sejak 1992. "Tanpa dukungan pemerintah kita jalan di tempat," ujarnya.
Meski demikian, dia mengakui dukungan pemerintah untuk bank syariah sudah konkret dari regulasi, pengelolaan dana, kelembagaan hingga investasi keuangan. Dari sisi regulasi, pemerintah menerbitkan UU perbankan syariah Nomor 21/2008, UU penyelenggaraan haji Nomor 13/ 2008, dan UU SBSN Nomor 19/2008. Bank syariah juga kini telah mengelola dana haji, pembayaran gaji PNS, dan rekening khusus.
Sedangkan di sisi kelembagaan di otoritas keuangan sudah memiliki Komite Nasional Keuangan syariah, Dewan Syariah Nasional, Departemen Perbankan Syariah OJK, dan Masyarakat Ekonomi Syariah. Untuk investasi keuangan saat ini sudah ada surat berharga syariah negara dan sukuk.
Dukungan dari pemerintah ke depan dinilai masih dibutuhkan mengingat peran penting bank syariah. Menurutnya, bank syariah mendorong institusi keuangan syariah lainnya. Pertumbuhan asuransi syariah dinilainya sebagian besar disumbang dari bisnis bank syariah. Selain itu, perusahaan pembiayaan syariah mengambil dana tak bisa nonsyariah tetapi harus institusi syariah.