Jumat 27 Jan 2017 05:31 WIB

Daerah Sambut Baik Keluarnya Aturan Pengelolaan Migas

Rep: Frederikus Bata/ Red: Budi Raharjo
Ladang minyak
Ladang minyak

EKBIS.CO,   JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menerima audiensi Asosiasi Daerah Penghasil Migas (ADPM) di kantornya, di Jakarta, Kamis (26/1). Pertemuan berkaitan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

 

Pemerintah Daerah menyambut baik Permen Nomor 37 Tahun 2016 itu. Pasalnya peraturan tersebut mengatur dengan ketat agar PI 10 persen memberikan manfaat bagi masyarakat setempat. Negara memfasilitasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ditunjuk Pemda untuk memiliki participating interest pada suatu Wilayah Kerja Migas.

 

Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek, selaku Ketua Umum ADPM antusias atas keluarnya Permen ini. "Permen ini sangat penting bagi daerah penghasil migas khususnya kami di Kaltim, sehingga daerah bisa bekerja  sama dengan Pertamina dalam pengelolaan Blok Mahakam, tidak dengan swasta. Kami tidak kena bunga yang memberatkan karena nol persen bunganya," kata Awang.

Wakil Gubernur Jawa Barat Dedy Mizwar turut merespons positif dengam keluarnya permen ini. Ia menyoroti  tanpa adanya bunga dalam butir ketentuan. "Ini kebijakan yang luar biasa, kita tidak lagi menjadi penonton, hal ini cukup berkeadilan”, ujarnya.

PI 10 Persen adalah besaran maksimal sepuluh persen participating interest pada Kontrak Kerja Sama yang wajib ditawarkan oleh Kontraktor kepada BUMD atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sesuai dengan pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan yang pertama dari satu wilayah kerja, kontraktor wajib menawarkan PI 10 persen  kepada BUMD.

 

Permen Menteri ESDM No. 37 Tahun 2016 memberikan kejelasan tentang ketentuan pelaksanaan penawaran PI 10 persen kepada daerah serta memberikan batasan-batasan yang jelas yang dapat diikuti oleh semua pihak. Permen ini juga menjelaskan syarat yang harus dipenuhi oleh BUMD, ketentuan penawaran, tata cara penawaran, dan juga tata cara pengalihan PI 10 persen. "Ini semua tidak lain agar daerah menikmati kekayaan migasnya," ujar Jonan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement