Ahad 29 Jan 2017 15:37 WIB

Periode Ketiga Amnesti Pajak Sepi Konglomerat

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
 Petugas melayani wajib pajak yang ingin memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Help Desk, di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Pusat, Kamis (8/12).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Petugas melayani wajib pajak yang ingin memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Help Desk, di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Pusat, Kamis (8/12).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Periode ketiga amnesti pajak hingga pekan terakhir Januari ini belum tercatat adanya wajib pajak besar atau konglomerat yang melaporkan Surat Pernyataan Harta (SPH). Wajib pajak besar diyakini sudah terkonsentrasi di periode pertama amnesti pajak yang berakhir September lalu dengan tarif tebusan terendah, 2 persen.

Data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, jumlah SPH yang terkumpul selama dua periode amnesti pajak sebanyak 330 SPH dengan uang tebusan Rp 611,6 miliar. Kepala Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar Ditjen Pajak Kemenkeu Mekar Satria Utama menjelaskan, periode ketiga program pengampunan pajak yang akan berakhir Maret 2017 mendatang akan didominasi oleh perubahan SPH dari wajib pajak yang pernah memasukkan laporan harta di periode sebelumnya. Selain tentunya, laporan dari wajib pajak orang pribadi dari pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UKMM) dan non-UMKM.

Meski begitu, Mekar memastikan bahwa sosialisasi amnesti pajak tetap dilakukan hingga akhir periode ketiga amnesti pajak. Sasarannya tetap pelaku UMKM serta wajib pajak besar dan prominent yang belum sempat ikut amnesti pajak di dua periode sebelumnya. Meski jumlah wajib pajak besar diyakini akan lebih kecil dibanding amnesti pajak periode sebelumnya, tetapi Mekar meyakini masih ada potensi yang bisa digali.

"Kalau pun ada (WP besar di periode ketiga), kemungkinan ya yang memasukkan perubahan SPH dari WP yang sebelumnya memasukkan SPH di periode pertama atau kedua," kata Mekar, akhir pekan ini.

Sementara itu, Ketua Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengungkapkan bahwa pengusaha besar yang memilih tidak mengikuti amnesti pajak justru memang menyadari bahwa tak ada lagi harta yang ia tutup-tutupi. Artinya, wajib pajak besar yang memilih tak ikut pengampunan pajak sudah membayar pajak sesuai kewajibannya. Apalagi, kata Sofjan, pengusaha atau wajib pajak besra biasanya memiliki perusahaan go public yang lebih terbuka.

"Yang penting final tax amnesty Maret, yang mulai dicurigai kita periksa saja. Kalau belum (bayar sesuai kewajibannya) periksa saja," ucapnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menyampaikan bahwa periode ketiga amnesti pajak inil ebih menyasar kaum profesional atau pekerja di sektor-sektor formal seperti dokter, akuntan, insinyur, bankir, dan sektor potensial lainnya. Bahkan, Sri menggandeng rohaniawan lintas agama untuk ikut menyosialisasikan amnesti pajak kepada jamaah masing-masing.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement