EKBIS.CO, BOGOR -- Salah satu alat yang paling efektif untuk menerapkan Kebijakan ekonomi berkeadilan adalah melalui sistem perpajakan. Pajak progresif terhadap pihak yang memiliki aset, modal kuat dan profit yang besar dinilai sangat diperlukan sebagai sumber pembiayaan kebijakan afirmatif untuk membantu pihak yang lebih lemah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, selama ini ada kecenderungan pajak transaksi yang dibayar oleh pembeli maupun penjual tanah cenderung lebih rendah dari pajak yang seharusnya dibayar dari nilai transaksi sebenarnya. Untuk itu, pemerintah akan mengubah sistem transaksi yang mengacu pada NJOP menjadi capital gain tax.
"Akan ada disinsentif melalui unutilized asset tax untuk mencegah spekulasi tanah maupun pembangunan properti yang tidak dimanfaatkan," kata Darmin melalui siaran pers, Selasa (31/1).
Sedangkan untuk meningkatkan partisipasi pengusaha usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM) dalam rantai nilai pengadaan, Pemerintah akan mengubah basis pengadaan yang selama ini dilakukan oleh Kementerian/Lembaga menjadi penciptaan pasar-pasar di mana masyarakat diberdayakan dalam memilih bantuan (rights to choose program) yang mereka perlukan. Dengan program ini, diharapkan akan tercipta banyak lapangan kerja.
Darmin menjelaskan, Pemerintah juga akan mencegah tergerusnya peranan warung-warung, toko dan pasar tradisional, dari ancaman pasar atau toko modern bermodal kuat. Hal ini dapat tercapai dengan meningkatkan kemampuan masyarakat melalui skema koperasi yang mempunyai kemampuan manajemen dan daya saing tangguh (korporatisasi koperasi).
Dari sisi sektor manufaktur, dari bisnis UMKM yang berjumlah 90 persen dari total pemain hanya mempunyai nilai tambah sebesar 5 persen. Karena itu, Pemerintah akan mendorong peningkatan skala maupun nilai tambah dari bisnis UMKM, selain meningkatkan peranan manufaktur dalam produk domestik bruto (PDB) nasional