Jumat 03 Feb 2017 15:35 WIB

Kemenperin: Impor Gas Tekan Harga Gas dalam Negeri

Red: Bilal Ramadhan
Ilustrasi kilang gas bumi.
Foto: Antara/Puspaperwitasari
Ilustrasi kilang gas bumi.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Keputusan pemerintah membuka keran impor gas bagi industri bisa menekan harga gas industri di dalam negeri. Saat ini, harga gas mahal, sehingga memberatkan industri manufaktur nasional.

"Dengan adanya kebijakan itu, industri memiliki alternatif untuk mendapatkan gas dengan harga kompetitif. Namun, aturan ini hanya berlaku sementara, bukan jangka panjang," kata Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Muhammad Khayam dalam rilis yang diterima di Jakarta, Jumat (3/2).

Impor gas, menurut Khayam, bisa menjadi shock therapy bagi harga gas dalam negeri. Akan tetapi, dalam jangka panjang, pemerintah menargetkan LNG tidak boleh ada impor. Pemerintah, akan mengoptimalkan pasokan gas dalam negeri, sehingga impornya tidak sembarangan.

"Impor gas tetap berdasarkan hukum suplai dan permintaan, dengan demikian, industri tidak boleh mengimpor gas terlalu banyak, sehingga gas dalam negeri tidak laku," ujar dia.

Khayam menilai sebenarnya masih ada beberapa daerah yang memiliki cadangan gas melimpah seperti di Teluk Bintuni dan Blok Masela. Namun, dibutuhkan waktu cukup lama, yakni 10 tahun hingga 15 tahun lagi, untuk mendapatkan gas dari dua wilayah itu.

"Untuk itu, pemerintah memerlukan alternatif lain dalam rentang waktu tersebut untuk memasok gas industri dengan harga kompetitif. Saat ini, pemerintah menyiapkan proyek gasifikasi batu bara sebagai antisipasi jika cadangan gas mulai menipis," ujar Khayam.

Kebijakan impor gas, lanjut Khayam, akan difokuskan di luar tiga sektor yang telah mendapatkan penurunan harga gas yakni, baja, petrokimia dan pupuk. Pemerintah juga mempertimbangkan beban impor gas terhadap neraca perdagangan. Khayam menambahkan, pemerintah tengah membahas penambahan dua sektor baru yang menerima pengurangan harga gas yakni, industri keramik dan kaca lembaran.

Sebelumnya, delapan perusahaan manufaktur mendapatkan gas murah mulai Januari 2017. Mereka adalah PT Kaltim Parna Industri, PT Kaltim Methanol Industri, PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim), PT Pupuk Kujang Cikampek, PT Pupuk Sriwidjaja Palembang (Pusri), PT Pupuk Iskandar Muda (PIM), PT Petrokimia Gresik (PG), dan PT Krakatau Steel Tbk (KS). Perusahaan-perusahaan itu bergerak di industri petrokimia, pupuk, dan baja. Gas murah untuk tiga industri itu diatur Permen ESDM 40/2016, yang merupakan aturan teknis Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Perpres itu merupakan tindak lanjut dari insentif penurunan harga gas dalam Paket Kebijakan Ekonomi III yang dirilis Oktober 2015.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement