Senin 06 Feb 2017 08:52 WIB

Perizinan Investasi Mandalika Bisa Lewat Administrator KEK Mandalika

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Dwi Murdaningsih
Bukit Merese Tanjung Aan, Lombok, NTB, Jumat (27/1). Mandalika, Wisata Syariah
Foto: Musiron/Republika
Bukit Merese Tanjung Aan, Lombok, NTB, Jumat (27/1). Mandalika, Wisata Syariah

EKBIS.CO, MATARAM -- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) NTB Lalu Gita Ariyadi mengatakan, berbagai dukungan dan langkah strategis percepatan pembangunan kawasan ekonomi khusus (KEK) Mandalika terus dilakukan. Dia menjelaskan, pembahasan dan penyiapan keputusan gubernur tentang pelimpahan kewenangan  perizinan pemerintah provinsi NTB kepada Administrator KEK  Mandalika telah dilakukan pada Jumat (3/2).

Dia menilai, pelimpahan kewenangan perizinan pemerintah Provinsi NTB kepada Administrator KEK Mandalika dimaksudkan untuk mengefisienkan proses pelayanan dan perizinan terkait kawasan Mandalika. Hal ini juga merupakan amanat UU Nomor 39 tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus dan sesuai dengan PP Nomor 2 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus.

"Dalam pasal 23 UU nomor 39 tahun 2009 disebutkan bahwa Administrator KEK bertugas melaksanakan pemberian izin usaha dan izin lainnya yang diperlukan bagi pelaku usaha yang mendirikan, menjalankan dan mengembangkan usaha di KEK tersebut," ujarnya di Mataram, Ahad (5/2).

Gita memaparkan, pelaksanaan pemberian izin akan dilakukan melalui pelayanan terpadu satu pintu. Nantinya juga, di dalam kawasan KEK Mandalika, selain terbangun hotel, utilitas dan berbagai fasilitas daya tarik lainnya nantinya juga harus terbangun Kantor ITDC dan Kantor Administrator KEK Mandalika untuk kemudahan pengurusan izin investasi dalam kawasan.

"Alhamdulillah pemerintah Kabupaten Lombok Tengah telah mengeluarkan Keputusan Bupati tentang pelimpahan kewenangan perizinan Pemkab Lombok Tengah kepada Administratur KEK Mandalika. Semoga dengan pelimpahan ini minat wisatawan untuk berinvestasi di KEK Mandalika kian meningkat," ungkapnya.

Rapat pembahasan pelimpahan kewenangan perizinan kepada Administrator KEK Mandalika juga dihadiri Kepala Dinas PM-PTSP Kabupaten Lombok Tengah, ITDC, Kepala Biro Hukum setda NTB, hingga Kabid Ekonomi yang mewakili Kepala Bappeda NTB selaku Kepala Sekretariat Dewan Kawasan KEK Mandalika.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement