EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) mengubah sistem lelang instrumen moneter. Perubahan itu berlaku sejak awal Februari ini, dengan tujuan agar penyerapan likuiditas lebih efektif.
Instrumen moneter Bank Indonesia yang mengalami perubahan sistem lelang adalah Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS). Ada pula Surat Berharga Negara (SBN), serta Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI).
Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Moneter BI Dody Zulveri menjelaskan, perubahan sistem lelang yang sebelumnya dilakukan BI adalah menerapkan sistem bunga tetap atau fix rate tender. Sedangkan kini, BI memberlakukan sistem bunga variabel atau variable rate tender.
"Dengan variable rate tender ini maka bunga lelang dalam operasi moneter Bank Indonesia silakan bank-bank yang mengajukan. Baru nanti kita tentukan mereka dapat berapa," ujar Dody di Gedung BI, Jakarta, Senin, (6/2).
Walau nantinya setiap lelang dan setiap bank akan mendapat bunga berbeda, tetapi BI memastikan bunga yang dipatok tidak akan jauh dari suku bunga acuan Seven Days Repo Rate. Tujuan perubahan sistem lelang ini sendiri memiliki dua tujuan.
Pertama, dengan adanya bunga variabel ini maka penyerapan likuiditas oleh BI diharapkan jauh lebih efektif. Kedua, BI pun bisa mendapatkan informasi dari para perbankan tentang kondisi likuiditas yang terjadi di pasar.
"Jadi kalau bank-bank itu likuiditasnya tinggi, dia pasti nanti bisa mengajukan bunga-bunga sedikit rendah. Hanya saja jika bank-bank yang likuiditasnya ketat, biasanya bunganya akan sedikit tinggi," kata Dody.
Melalui informasi yang disampaikan para perbankan, maka dapat dijadikan pertimbangan oleh BI untuk merespon lewat kebijakan moneter. Hal itu jika masih mempunyai ruang untuk kebijakan moneter.