EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih membahas pengenaan cukai plastik. Peraturan ini diterapkan agar penggunaan plastik bisa dikurangi sehingga berdampak pada perbaikan lingkungan.
Direktur Jendreal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, peraturan ini masih akan terus dikoordinasikan dengan semua pihak. Bukan hanya Pemerintah dan DPR, tapi juga pelaku industri yang berhubungan dengan plastik serta industri makanan dan minuman (mamin) yang menggunakan bahan plastik sebagai pembukus produk.
"Kita coba komunikasikan terus (dengan asosiasi) secara berkesinambungan. Baik untuk jangka pendeng, maupun jangka menengah dan panjang," kata Heru, Selasa (7/2).
Menurutnya pengenaan cukai plastik sudah pastik akan berjalan. Namun, peraturan ini butuh kebijakan kuat seperti peraturan pemerintah (PP). Peraturan ini akan memuat kebijakan agar penggunaan plastik tidak ramah lingkungan bisa diminimalisir.
Lihat juga: Pemerintah Target Cukai Plastik Berlaku Mulai Tahun Ini
Heru menjelaskan, kemungkinan besar plastik yang akan dikenakan cukai ini adalah produk yang tidak ramah lingkungan dan susah didaur ulang seperti kresek. Berbeda dengan plastik yang dipakai untuk kemasan mamin, jenis ini tidak akan terlebih dahulu dikenakan cukai.
"Tas kresek yang tidak ramah lingkungan, itu yang susah didaur ulang, yang kemudian konsumsinya berlebihan. Kalau plastik itu (kemasan) belum, baru kresek saja," ungkap Heru.
Pengenaan cukai plastik memang menjadi polemik banyak pihak. Salah satu yang keberataan pengenaan cukai plastik adalah forum lintas asosiasi industri produsen dan pengguna plastik (FLAIPP), yang terdiri dari 17 gabungan asosiasi. Rachmat Hidayat, perwakilan FLAIPP mengatakan, FLAIPPP sepakat menolak wacana pengenaan cukai atas plastik kemasan dan berpandangan bahwa kebijakan ini tidak tepat sasaran.
Bahkan, kebijakan ini berpotensi merugikan masyarakat (konsumen), menurunkan daya saing industri dan pada akhirnya akan melemahkan pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja dan penerimaan negara.
"Kebijakan cukai bukanlah solusi tepat bagi masalah sampah, khususnya sampah plastik kemasan yang sering diposisikan sebagai sumber permasalahan sampah di Indonesia. Selain salah sasaran, kami melihat bahwa pengenaan cukai ini justru akan membawa banyak sekali dampak negatif bagi upaya Pemerintahan Presiden Jokowi mendorong pertumbuhan ekonomi, investasi dan mengejar pemerataan ekonomi rakyat,” paparnya.