Rabu 08 Feb 2017 22:43 WIB

Larangan Ekspor Mineral Mentah Dinilai Perlu Dipertahankan

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Dwi Murdaningsih
 Petugas menunjukan hasil akhir produksi konsentrat barang hasil pertambangan. ilustrasi (Republika/Raisan Al Farisi)
Petugas menunjukan hasil akhir produksi konsentrat barang hasil pertambangan. ilustrasi (Republika/Raisan Al Farisi)

EKBIS.CO, JAKARTA--Wakil Ketua Komite II DPD RI, Aji M. Mirza Wardana meminta kebijakan larangan ekspor mineral mentah dalam UU nomor 4 tahun 2009 perlu dipertahankan. Hal itu dilakukan untuk mengurangi praktik pertambangan ilegal sekaligus mengerem laju degradasi fungsi lingkungan.

“Pelarangan ekspor bahan mentah minerba juga mendorong diterapkannya strategi pengendalian kegiatan pertambangan. Termasuk mendorong otomatisasi penerimaan negara dari pertambangan,” ujar Aji, di ruang rapat Komite II, DPR, Selasa (8/2) saat gelar pendapat umum terkait pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang no.4 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

Peneliti dan pengajar LPEM FEB UI, Uka Wikarya mengatakan larangan ekspor bahan mentah minerba demi kemakmuran bangsa. Menurut Uka, pelarangan tersebut bukan untuk menghambat perdagangan namun, memanfaatkan kekayaan mineral nasional untuk kemakmuran.

Uka meyakini, jika pelarangan ditunda maka kekayaan mineral akan habis pada suatu saat nanti. Uka juga mengungkapkan masih ada celah bagi pelaku pertambangan untuk berbuat curang dari UU minerba.

Seperti pada pasal 102 no.4 tahun 2009 yang disebutkan pemegang IUP dan IUPK wajib meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dan batu bara dalam pelaksanaan penambangan, pengolahan dan pemurnian serta pemanfaatan minerla dan batu bara.

Tapi kenyataannya, kata Uka, nilai tambah yang dilakukan pelaku pertambangan dikerjakan seminimal mungkin karena celah ada pada UU tersebut. seharusnya, pelaku pertambangan mengerjakan semaksimal mungkin.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement