EKBIS.CO, JAKARTA -- Anggota Komisi VI Fraksi PAN Nasril Bahar mengkritik kebijakan impor gula mentah 400 ribu ton yang dilakukan Menteri Perdagangan. Ini karena dinilai bisa menggagalkan program swasembada pangan yang dicanangkan Presiden Joko Widodo.
"Saya melihat Mendag tidak punya keinginan baik untuk menyukseskan kebijakan swasembada pangan khususnya gula sebagaimana dicanangkan pemerintah Presiden Jokowi," kata Nasril dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (8/2).
Nasril mengatakan, kebijakan Mendag membuka keran impor 400 raw sugar atau gula mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih oleh perusahaan swasta tertentu untuk selanjutnya dijual sebagai gula konsumsi publik adalah keliru. Dia menilai impor raw sugar itu seharusnya hanya diperuntukkan untuk industri makanan minuman, bukan dijadikan gula putih yang dijual langsung.
"Kebijakan Mendag ini cenderung menguntungkan pihak swasta tertentu," ujarnya.
Anggota Komisi VI Fraksi Gerindra Abdul Wachid menilai kebijakan Mendag itu berpotensi merugikan petani tebu dalam negeri. Dia mengibaratkan kebijakan itu seperti buah simalakama, satu sisi bisa menguntungkan importir tertentu, di sisi lain berpotensi besar menyengsarakan petani tebu.
"Kebijakan Mendag impor raw sugar bukan hanya membahayakan dari sisi ekonomi tapi juga politik," katanya. Abdul Wachid mengingatkan bahwa kebijakan impor gula mentah bisa mempengaruhi stabilitas politik terutama jumlah petani tebu sebagai pemasok bahan baku pembuatan gula ke pabrik di Pulau Jawa jumlah cukup banyak.
Sebelumnya Pemerintah memutuskan menambah kuota impor gula mentah atau raw sugar sebanyak 400 ribu ton, untuk memenuhi kebutuhan pasar konsumsi dalam negeri yang diakibatkan turunnya produksi dalam negeri. "Untuk mengisi kekurangan produksi, harus diimpor untuk diolah menjadi gula kristal putih. Penugasan itu diberikan langsung ke produsen, untuk tahap pertama 400 ribu ton gula mentah," kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di Jakarta, Senin (16/1).
Dia mengatakan tambahan alokasi sebanyak 400 ribu ton gula mentah tersebut diluar alokasi untuk kebutuhan industri makanan minuman dalam negeri. Menurut dia, tambahan kuota tersebut diberikan kepada delapan perusahaan rafinasi dalam negeri.