Sabtu 11 Feb 2017 05:00 WIB

Jonan Teken Surat Perpindahan Kontrak Freeport Jadi IUPK

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Ilham
Ignasius Jonan.
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Ignasius Jonan.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri ESDM, Ignasius Jonan menandatangani surat permohonan PT. Freeport Indonesia dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Jumat (10/2). Direktur Jendral Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, Bambang Gatot membenarkan hal ini dan secara resmi Freeport telah mendapatkan IUPK.

Gatot menjelaskan, pada 26 Januari 2017, saat pemerintah mengeluarkan Permen Nomer 1 Tahun 2017 terkait Izin Usaha Pertambangan, pihak Freeport sudah melayangkan surat pergantian izin usaha yang sebelumnya berbentuk Kontrak Karya menjadi IUPK. Jonan kemudian menandatangani hal ini dan meminta pihak Freeport untuk mengajukan permohonan izin ekspor konsentrat.

"Hari ini Kementerian ESDM mengumumkan perubahan KK Freeport dan PT Amman Nusa Tenggara menjadi izin usaha pertambangan. Tentunya ini jadi milestone penting dari implementasi PP Nomor 1 Tahun 2017," ujar Bambang di Kantor ESDM, Jumat (10/2).

Bambang menjelaskan, setelah diteken perubahan izin pertambangan ini, Freeport tetap harus memenuhi 11 persyaratan yang telah ditetapkan dalam Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2017. Salah satunya membuat pakta integritas untuk melakukan pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) di dalam negeri. 

Bambang juga mengatakan, nantinya Freeport tetap harus mengikuti ketentuan pajak yang berlaku atau prevailing. Dengan ketentuan ini, besaran pajak yang harus dibayarkan Freeport kepada Indonesia bisa beruba-ubah sesuai dengan kondisi fiskal negara.

"Dengan demikian, kewajiban-kewajiban perusahaan sesuai yang ditetapkan PP 1/2017 harus dilakukan. Luas wilayah maksimal 25.000 ha, dan lain-lain. Hal-hal yang berlaku di IUPK harus berlaku. Dalam IUPK ketentuannya prevailing. Sesuai ketentuan, dia harus melakukan itu. Kalau dia enggak bangun smelter, dia enggak bisa ekspor," ujar Bambang.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement