EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Jendral Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, Bambang Gatot mengatakan, pemerintah sedang membahas kemungkinan Freeport mendapatkan insentif pajak pada proses Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang baru. Hal ini dikarenakan pemerintah menetapkan prevailing atau sistem pajak yang sesui dengan aturan pajak yang berlaku.
Bambang mejelaskan, dengan berubahnya bentuk usaha pertambangan Freeport dari Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK, maka Freeport harus mengikuti apa yang sudah menjadi ketentuan pemerintah. Ia mengatakan, pengenaan pajak prevailling yang ditetapkan pemerintah sesuai amanat Permen Nomer 1 Tahun 2017. (Baca: Dapat IUPK, Freeport Melenggang Hingga 2021).
Meski begitu, Freeport meminta kewajiban membayar pajak yang ditetapkan pemerintah harus bersifat naildown atau tetap sesuai dengan isi dari Kontrak Karya sebelumnya. "Mereka ingin IUPK, tapi berprinsip naildown, bukan prevailing seperti diatur dalam PP 1/2017. Prevailing artinya mengikuti aturan pajak yang berlaku. Jadi, pajak dan royalti yang dibayar Freeport dapat berubah-ubah sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. Berbeda dengan KK yang sifatnya naildown, pajak dan royalti yang dibayar besarnya tetap, tidak akan ada perubahan hingga masa kontrak berakhir," ujar Bambang.
Menanggapi permintaan Freeport, Bambang mengatakan, pemerintah masih akan berdiskusi mengenai hal ini. Ia mengtakan, ada kemungkinan bahwa Freeport akan mendapatkan insentif pajak dari kebijakan ini. Meski begitu, Bambang belum bisa menjelaskan seperti apa mekanisme insentif ini.
"Sekarang tren pajak badan itu turun, ke depan (tarifnya) masih bisa turun lagi. Kalau dapat insentif lain, kita lihat perkembangannya kemudian," kata dia.