Sabtu 11 Feb 2017 05:35 WIB

Freeport Ancam PHK 30 Ribu Karyawan Indonesia

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Ilham
Freeport-McMoRan Inc
Foto: [ist]
Freeport-McMoRan Inc

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Freeport McMoran menyatakan menghentikan ekspor konsentrat hingga adanya kesepakatan dengan pemerintah Indonesia terkait izin pertambangan baru. Juru Bicara Freeport McMoran, Eric Kinneberg mengatakan, Freeport tetap akan bekerja sama dengan pemerintah Indonesia, namun dengan perjanjian baru yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan fiskal.

Dilansir dari Reuters, Freeport tetap akan melakukan penghentian aktivitas pertambangan dan ekspor sebelum mendapatkan kesepakatan dengan pemerintah Indonesia. Eric mengatakan, pihak Freeport McMoran meminta pemerintah Indonesia untuk tetap memberikan izin pertambangan baru dengan mekanisme hukum dan perlindungan fiskal yang sama seperti yang tertera pada kontrak karya sebelumnya. "Kondisi ini perlu dan penting untuk rencana investasi jangka panjang," katanya, Jumat (10/2).

Freeport pada pekan lalu kembali mengeluarkan peringatan kepada pemerintah Indonesia apabila pihaknya tidak diberikan kepastian izin pertambangan baru yang sesuai dengan kontrak karya sebelumnya, Freeport akan memangkas produksi dan mengurangi sekitar 30 ribu tenaga kerja Indonesia.

Freeport meminta ada kepastian terkait izin pertambangan baru, maksimal pada pertengahan Februari ini. Freeport mengatakan, kepastian hukum dan perlindungan fiskal menjadi satu-satunya permintaan agar tercapai kesepakatan kerja sama kembali antara Freeport dan Pemerintah Indonesia.

Direktur Jendral Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, Bambang Gatot mengatakan, pemerintah sedang membahas kemungkinan Freeport mendapatkan insentif pajak pada proses Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang baru. Hal ini dikarenakan pemerintah menetapkan prevailing atau sistem pajak yang sesui dengan aturan pajak yang berlaku.

Bambang menjelaskan, dengan berubahnya bentuk usaha pertambangan Freeport dari KK menjadi IUPK, maka Freeport harus mengikuti apa yang sudah menjadi ketentuan pemerintah. Pengenaan pajak prevailling yang ditetapkan pemerintah sesuai amanat Permen Nomer 1 Tahun 2017. (Baca: Dapat IUPK, Freeport Melenggang Hingga 2021).

Namun, Freeport meminta kewajiban membayar pajak yang ditetapkan pemerintah harus bersifat naildown atau tetap sesuai dengan isi dari KK sebelumnya. "Mereka ingin IUPK, tapi berprinsip naildown, bukan prevailing seperti diatur dalam PP 1/2017. Prevailing artinya mengikuti aturan pajak yang berlaku. Jadi, pajak dan royalti yang dibayar Freeport dapat berubah-ubah sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. Berbeda dengan KK yang sifatnya naildown, pajak dan royalti yang dibayar besarnya tetap, tidak akan ada perubahan hingga masa kontrak berakhir," ujar Bambang.

Menanggapi permintaan Freeport, Bambang mengatakan, pemerintah masih akan berdiskusi mengenai hal ini. Ia mengatakan, ada kemungkinan bahwa Freeport akan mendapatkan insentif pajak dari kebijakan ini. Meski begitu, Bambang belum bisa menjelaskan seperti apa mekanisme insentif ini.

"Sekarang tren pajak badan itu turun, ke depan (tarifnya) masih bisa turun lagi. Kalau dapat insentif lain, kita lihat perkembangannya kemudian," kata dia.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement