Ahad 12 Feb 2017 14:11 WIB

PLN Berlakukan Penyesuaian Tarif 12 Golongan Pelanggan Tiap 3 Bulan

Rep: Frederikus Bata/ Red: Nur Aini
Warga mengecek meteran listrik di Rusunawa Cipinang, Jakarta, Rabu (9/9).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Warga mengecek meteran listrik di Rusunawa Cipinang, Jakarta, Rabu (9/9).

EKBIS.CO, JAKARTA -- PT PLN Persero menerapkan tarif adjustment (TA) bagi 12 golongan pelanggan sesuai harga bahan bakar minyak. Dengan sistem baru itu, penyesuaian tarif listrik dilakukan tiap tiga bulan.

Penentuan harga listrik yang tidak mendapat subsidi itu berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)) Nomor 28 Tahun 2016. Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka menerangkan akan ada penyesuaian tarif dasar listrik setiap tiga bulan. Ia mengakui sistem baru tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan bagi perusahaan pelat merah tersebut secara nasional.

"Tapi yang jelas itu memberikan kepastian harga listrik kepada masyarakat, nggak ada ngaruhnya ke penerima subsidi 450 Volt Ampere (VA) dan 900 VA. Subsidi tetap saja jalan. Karena subsidi diberikan kepada masyarakatnya, bukan kepada listriknya," tutur Made kepada Republika.co.id di Jakarta, Ahad (12/2).

Ia menjelaskan penyesuaian tarif listrik tersebut akan mengikuti harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP). Jika ICP naik, maka rentang waktu tiga bulan tersebut dinilai baik bagi pelanggan. "Karena rakyat akan terlindungi dari kenaikan ICP. Selama tiga bulan dia akan menikmati harga ICP yang belum naik," ujar Made.

Ia menerangkan dalam situasi tersebut, PLN akan mengurangi margin, karena setiap ada kenaikan ICP, harga pokok listrik naik, sementara harga TDL yang dijual tidak bisa dinaikkan. Sementara jika ICP turun, PLN diuntungkan. "Karena masih menggunakan harga ICP yang katakanlah masih asumsi yang mahal, padahal sudah turun. Harga TDL masih di atas sesuai dengan harga ICP yang lama," ujar Made.

Ia menegaskan harga penyesuain tarif per tiga bulan ini tidak mengganggu keuangan PLN. Penyesuaian ini dinilai akan memengaruhi margin pendapatan. "Kalau kecendrungan harga ICP naik marginnya turun, karena sedikit pendapatan dia," tutur Made.

Tarif Adjustment ini untuk pelanggan yang tidak mendapat subsidi listrik. Kelompok tersebut antara lain

1. R1 Rumah Tangga kecil di tegangan rendah, daya 1300 VA

2. R1 Rumah Tangga kecil di tegangan rendah, daya 2200 VA

3. R1 Rumah Tangga menengah di tegangan rendah, daya 3500-5500 VA

4. R3 Rumah Tangga besar di tegangan rendah, daya 6600 VA ke atas

5. B2 Bisnis menengah di tegangan rendah, daya 6600 VA sd 200 kVA

6. B3 Bisnis besar di tegangan rendah, daya di atas 200 kVA

7. P1 Kantor Pemerintah di tegangan rendah, daya 6600 VA sd 200 kVA

8. I3 Industri menengah di tegangan menengah, daya di atas 200 kVA

9. I4 Industri besar di tegangan tinggi, daya 30 MVA ke atas, dan

10. P2 Kantor Pemeritah di tegangan menengah, daya di atas 200 kVA

11. P3 Penerangan Jalan Umum di tegangan rendah, dan

12. L Layanan Khusus

Frederikus Bata

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement