EKBIS.CO, PADANG -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengukuhkan Satuan Tugas Waspada Investasi Sumatra Barat (Sumbar) sebagai upaya pencegahan dan penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.
"Kalau untuk kota lain sudah banyak laporan yang masuk tentang investasi ilegal, untuk Padang belum ada," kata Anggota Dewan Komisioner OJK, Ilya Avianti di Padang, Senin (13/2).
Ia menyampaikan hal itu usai pertemuan tahunan pelaku industri jasa keuangan 2017 dan pengukuhan satgas waspada investasi, dengan tema Menjaga Stabilitas Sektor Keuangan dan Membangun Optimisme Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat.
Ilya mengatakan, pada umumnya penipuan berkedok investasi tersebut mengiming-imingi masyarakat keuntungan yang cukup besar mencapai 10 persen per bulan kemudian tidak dapat lagi dipertanggungjawabkan. "Penipuan berkedok investasi tidak bisa ditangani sendiri oleh OJK karena lintas bidang sehingga perlu dibentuk Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari berbagai pemangku kepentingan seperti Kepolisian dan Kejaksaan," kata dia.
Sementara Kepala Departemen Penyidikan OJK, A Kamil Razak menyebutkan pada 2016 pihaknya menemukan 132 investasi yang diindikasikan ilegal tersebar di seluruh Indonesia. "Hampir sebagian besar temuan investasi ilegal tersebut dibungkus dengan kedok koperasi, kami terus melakukan penelusuran dan penelitian serta mengingatkan masyarakat agar tetap waspada," kata dia.
Menurut dia investasi ilegal tersebut tidak hanya menyasar kelas ekonomi menengah ke bawah namun juga kalangan ekonomi atas. "Bahkan juga ada aparat kepolisian dan TNI yang mengerti hukum ikut menjadi korban investasi ilegal tersebut," ujar dia.
Ia menilai maraknya investasi ilegal terjadi karena masyarakat mudah tergiur untuk mendapatkan untung besar, tanpa kerja keras dan mengabaikan risiko. "Padahal tidak sedikit yang menjadi korban, tapi tetap saja ada korban baru banyak yang tidak mau belajar dengan kejadian yang sudah ada," katanya.
Selain itu ia melihat gencarnya promosi dan rayuan dari pihak yang mengelola investasi ilegal dengan beragam keuntungan yang menggiurkan membuat masyarakat tertarik. "Berbagai cara dilakukan untuk meyakinkan masyarakat, bahkan ada yang mengklaim sudah mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia dan OJK yang ternyata palsu," katanya.
Ia melihat semakin hari modus operandi pelaku kian canggih mulai dari kedok koperasi, penyertaan modal, multi level marketing dengan iming-iming keuntungan besar. "Karena itu jangan mudah percaya, jika ada tawaran keuntungan di atas bunga bank laporkan ke OJK," ujar dia.