EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mendorong financial technology (fintech) untuk mengembangkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Terkait hal itu, Kepala Departemen Komunikasi Eksternal dan Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi mengatakan terbuka untuk bekerja sama dengan perusahaan fintech asalkan sesuai ketentuan.
"Selama itu memang bisa meningkatkan kolektabilitas iuran pendaftaran, bisa saja, tapi tetap di bawah naungan bank, karena selama ini dikoordinasikan oleh bank," jelasnya kepada Republika.co.id, Jumat, (17/2).
Saat ini, BPJS Kesehatan sudah bekerja sama dengan empat bank milik pemerintah, yaitu Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN dengan berbagai turunan teknologinya. Dengan begitu, masyarakat bisa membayar iuran pendaftaran melalui ATM, mobile banking, internet banking, dan lainnya.
"Bayar BPJS Kesehatan juga bisa lewat startup seperti tokopedia dan lainnya. Kita sudah jalankan model teknologi begitu," jelas Irfan.
Ia menambahkan, untuk melihat status kepesertaan anggota BPJS, status pembayaran, maupun tagihan, BPJS juga sudah mengeluarkan aplikasi di smartphone bernama 'BPJS Kesehatan Mobile'. "Tinggal unduh dan cek semua di sana, jadi kalau cuma penyediaan data, kita sendiri sudah buat," tuturnya.