Ahad 19 Feb 2017 11:00 WIB

Jonan: Freeport Lebih Baik ke Arbitrase daripada Pecat Pegawai

Rep: Frederikus Bata/ Red: Israr Itah
Ratusan karyawan PT Freeport Indonesia berdemonstrasi di Kantor Bupati Mimika, Papua, Jumat (17/2).
Foto: Antara/Vembri Waluyas
Ratusan karyawan PT Freeport Indonesia berdemonstrasi di Kantor Bupati Mimika, Papua, Jumat (17/2).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah telah menerbitkan rekomendasi izin ekspor konsentrat untuk PT Freeport Indonesia (PT FI) pada Jumat (17/2). Namun, PTFI dikabarkan menolak rekomendasi tersebut. 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan menilai, jika PT FI membawa persoalan ini ke arbitrase itu adalah langkah hukum yang menjadi hak mereka. Namun, kata dia, Pemerintah Indonesia berharap tidak berhadapan dengan siapa pun secara hukum. Karena apa pun hasilnya, dampak yang ditimbulkan akan kurang baik dalam sebuah relasi kemitraan. 

"Namun, itu langkah yang jauh lebih baik daripada selalu menggunakan isu pemecatan pegawai sebagai alat menekan pemerintah," kata mantan menteri perhubungan ini lewat keterangan tertulis di Jakarta, Ahad (19/2).

Jonan menegaskan, korporasi global selalu memperlakukan karyawan sebagai aset yang paling berharga, bukan sebagai alat untuk memperoleh keuntungan semata. Sebelumnya PT FI berencana merumahkan karyawannya karena aktivitas di tambang Grasberg terhenti. 

PT FI hingga saat ini, belum mengekspor konsentrat karena menolak rekomendasi yang diberikan pemerintah. Alasan penolakan tersebut, di antaranya, belum ada kesepahaman mengenai divestasi 51 persen antara perusahaan tersebut dengan pemerintah.  

"Saya berharap PT FI tidak alergi dengan adanya ketentuan divestasi hingga 51 persen yang tercantum dalam perjanjian Kontrak Karya yang pertama antara PT FI dan Pemerintah Indonesia, dan juga tercantum dengan tegas dalam PP Nomor 1 Tahun 2017. Memang ada perubahan ketentuan divestasi di dalam Kontrak Karya yang terjadi di tahun 1991, yaitu menjadi 30 persen karena alasan pertambangan bawah tanah," kata Jonan. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement