EKBIS.CO, JAKARTA -- Anggota Komisi VII DPR Adian Napitupulu mengatakan, keistimewaan luar biasa yang di peroleh Freeport sejak 1967 hingga hari ini sudah harus dihentikan. Menurutnya, saat ini waktunya Indonesia sebagai bangsa memikirkan rakyat kita sendiri, memikirkan setiap jengkal tanah republik untuk lebih bermanfaat bagi bangsa dan negara.
"Hari ini, kontrak karya adalah sejarah masa lalu yang hanya pantas dikenang tanpa perlu dilanjutkan," ucap Adian, dalam siaran persnya, Senin (20/2).
Ia menilai, keberanian dan konsistensi pemerintah untuk tegas menegakkan amanat undang-undang dengan bertahan pada divestasi saham 51 persen, perubahan KK menjadi IUPK, meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dalam proses produksi, membangun Smelter, PPH Badan, PPN, dan bernegosiasi dengan investor dalam batas wajar yang saling menguntungkan, akan menunjukan siapa sesungguhnya yang menjadi tuan atas seluruh sumber daya alam.
Serta, siapa yang sesungguhnya berdaulat di bawah tanah, di atas tanah bahkan udara Indonesia. "Indonesia tidak menolak investor asing, tidak anti pada investor asing. Cina mau investasi silakan, Jepang mau juga boleh, Belanda suka ya tidak apa-apa, syarat investasi yang Indonesia harapkan tidak berlebihan, tidak tamak, tidak rakus," ucap politikus PDI Perjuangan tersebut.
Ia menyatakan, harapan Indonesia adalah hal yang sama yang di harapkan oleh semua bangsa, semua manusia di berbagai belahan dunia, yaitu berbagi dengan adil. Oleh karena itu, lanjut Adian, jika Freeport tidak mau bersikap adil setelah 48 tahun mendapatkan keistimewaan yang menguntungkan, maka tidaklah salah jika sekarang Pemerintah bersikap tegas.
"Sikap pemerintah hari ini adalah keputusan Indonesia untuk berhenti menunduk, berhenti mengangguk, berhenti berlaku seperti cecunguk yang berjalan terbungkuk -bungkuk," ujarnya.