Senin 20 Feb 2017 16:17 WIB

Surat dari Sudirman Said Buat Freeport Enggan Ubah Kontrak Karya

Rep: Frederikus Bata/ Red: Nur Aini
President dan CEO Freeport-McMoRan Inc Richard C Adkerson menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/2).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
President dan CEO Freeport-McMoRan Inc Richard C Adkerson menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/2).

EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Freeport Indonesia tetap pada keputusannya berstatus Kontrak Karya (KK) meski mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017, perusahaan tersebut tidak bisa mengekspor konsentrat.  Aturan itu mengizinkan perusahaan tambang yang boleh mengekspor hanya yang berstatus Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Presiden dan CEO Freeport-McMoran Inc, Richard Adkerson mengatakan pihaknya telah bertindak tepat sesuai surat yang dikeluarkan oleh pemerintah pada 7 Oktober 2015 mengenai perpanjangan operasi. Menteri Energi dan Sumber Daya kala itu Sudirman Said menandatangani surat yang mengizinkan Freeport melanjutkan kegiatan operasi sesuai dengan Kontrak Karya hingga 30 Desember 2021.

"Kita percaya ini konsisten sesuai peraturan di Indonesia. Kami konsisten dengan surat dari pemerintah tanggal 7 Oktober 2015. Yang mana kita diberikan kepastian," kata Richard kepada awak media di Hotel Fairmont, Jakarta, Senin (20/2).

Freeport menilai dalam PP 1 Tahun 2017 tidak ada kepastian hukum dan fiskal dalam investasi yang panjang dan besar milik mereka. Dalam Undang-Undang Minerba, menurut Richard ,menyebutkan kontrak karya tetap berlaku untuk perizinan ekspor.  Freeport, kata dia, juga telah membangun pabrik smelter di Gresik yang mengolah 40 persen hasil produksi PTFI.

"Investasi ini tidak dapat terjadi kalau tidak diberikan jaminan fiskal dan hukum untuk kelangsungan operasi. Dan itulah yang kontrak tahun 1991 yang memberikan jaminan terhadap Freeport beroperasi," ujarnya.

Dalam surat yang ditandatangani Sudirman Said juga disebutkan Pemerintah Indonesia akan menyelesaikan penataan ulang regulasi bidang Mineral dan batu bara, agar lebih sesuai dengan semangat menarik investasi bidang sumber daya alam di Indonesia. PT Freeport Indonesia dapat segera mengajukan permohonan perpanjangan operasi pertambangan, setelah diimplementasikannya penataan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut dipahami bahwa persetujuan atas permohonan tersebut nantinya akan memberikan kepastian dalam aspek keuangan dan hukum yang sejalan dengan isi kontrak yang saat ini berlaku.

Kemudian terkait permohonan perpanjangan kontrak Freeport, pemerintah Indonesia dan Freeport telah berdiskusi dan menyepakati seluruh aspek dalam naskah kesepakatan kerja sama yang ditandatangani pada 25 Juli 2014. Pemerintah Indonesia juga berkomitmen untuk memastikan keberlanjutan investasi asing di Indonesia, tetapi karena perlunya penyesuaian peraturan yang berlaku di Indonesia maka persetujuan perpanjangan kontrak Freeport akan diberikan segera setelah hasil penataan peraturan dan perundangan di bidang mineral dan batu bara diimplementasikan. Sebagai konsekuensi atas persetujuan tersebut, Freeport berkomitmen untuk mengiventasikan dana sebesar 18 juta dolar AS untuk kegiatan operasi Freeport.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement