EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Freeport harus menghormati hukum di Indonesia. Menurutnya, pemerintah tidak akan mundur hanya untuk mengakomodasi kepentingan perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu.
"Freeport sudah hampir 50 tahun di sini, jadi mereka juga harus menghormati undang-undang kita. Mereka juga nggak memenuhi kewajiban membangun smelter pada 2009, juga divestasi 51 persen," ujarnya di Jakarta, Selasa (21/2).
Sebelumnya, President dan CEO Freeport McMoRan Inc, Richard Adkerson mengatakan pihaknya masih terus bernegosiasi dengan pemerintah dalam 120 hari sejak 17 Februari 2017. Jika kedua pihak belum menemukan solusi, Freeport akan memakai jalur arbitase internasional.
Meski demikian, Luhut mengatakan pemerintah tidak boleh diatur oleh ultimatum tersebut. Para perangkat negara, kata dia, siap menghadapinya. "Masa kita diatur? Ya kalau nggak mau ya udah. Memang kalau dihadapkan dengan masalah itu, ya siap," ujarnya.
Terkait rencana Freeport untuk merumahkan 12 ribu karyawan kontrak, Luhut menilai hal tersebut bukan cara yang lazim oleh perusahaan multinasional. "Itu kan tanggung jawab dia dong. Masak karena dia nggak bisa menjalankan kewajiban dia (PHK karyawan)," tutur mantan Menkopolhukam ini.
Ketika ditanyakan potensi negara melepas Freeport, Luhut mengatakan sesuai aturan kontrak perusahaan tersebut berakhir pada 2021. Sehingga dia meminta semua pihak mengikuti ketentuan tersebut. "Kalau dia nggak mau kan ada aturan, 2021 kan kontraknya habis. Ya sudah kita ikutin itu," ujarnya.
Luhut menambahkan sudah saatnya Indonesia mengelola sendiri potensi yang selama ini dikuasai Freeport. Apalagi, Freeport memperkerjakan sekitar 500 orang lulusan Institute Teknologi Bandung (ITB). "Nah yang kerjakan semua itu hampir semua anak ITB itu dan menurut saya masa bangsa ini setelah 50 tahun tidak bisa mengerjakan ini semua, " tutur Luhut.