Kamis 23 Feb 2017 08:54 WIB

Anggota DPR: Tegakkan Aturan Soal Renegosiasi Kontrak PT Freeport

Rep: Amri Amrullah/ Red: Angga Indrawan
Rofi Munawar
Foto: dok : Humas FPKS DPR RI
Rofi Munawar

EKBIS.CO, JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR RI Rofi Munawar meminta pemerintah tegas dalam menegakkan aturan terkait renegoisasi kontrak PT Freeport Indonesia sebagai perusahaan pemegang Kontrak Karya (KK).

Sebab apa yang dilakukan oleh Pemerintah sesungguhnya merupakan amanat Undang-Undang (UU) Mineral dan Batubara (Minerba) No 4/2009. Menurutnya pemerintah Indonesia selama ini cenderung lunak terhadap berbagai kewajiban yang telah diamanatkan UU Minerba terhadap perusahaan kontrak karya.

Ini dapat dilihat dari berbagai aturan relaksasi yang dikeluarkan pemerintah sejak UU No 4/2009 ini disahkan. Ini menandakan Pemerintah tidak serius menjalankan aturan yang telah dibuat.  "Akibatnya, Polemik dengan PT Freeport Indonesia (PT FI) terus terjadi karena arah kebijakan pemerintah yang berubah-ubah dan tidak transparan. Salah satu contohnya adalah proses monitoring pembangunan smelter yang tidak dikendalikan oleh pemerintah dan tidak dijalankan dengan serius oleh PT FI," jelas Rofi, Rabu (22/2).

Legislator Asal Jawa Timur ini menambahkan, sikap Pemerintah dalam menegakan UU Minerba harus konsisten dan selaras dengan semangat pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat Indonesia. Di sisi lain, pemerintah juga harus memastikan, bahwa proses pengembangan sumber daya alam yang ada melibatkan tenaga kerja lokal dan memberikan manfaat yang besar industry nasional. Adapun kepada perusahaan kontrak karya, mereka harus memiliki komitmen melaksanakan peraturan yang ada, dan road map yang jelas dalam renegoisasi kontrak.

"Proses renegoisasi kontrak karya antara Pemerintah dengan PT Freeport Indonesia harus dilakukan secara transparan, sehingga ada kejelasan iklim investasi, keberlangsungan produksi, peningkatan pembelian barang dan jasa. Ada baiknya, kedua belah pihak berkomunikasi dan mendorong ruang publik untuk monitoring setiap perubahan yang terjadi dalam koridor hukum yang berlaku." kata Rofi.

Dalam kesempatan rapat kerja (raker) pada hari selasa malam (22/2) Komisi VII DPR RI meminta Menteri ESDM melalui Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI dan PT Freeport Indonesia untuk melakukan pembicaraan yang komprehensif dan intensif guna mencari solusi yang terbaik yang berkeadilan ekonomi terkait PT Freeport Indonesia. Harus ada iktikad baik dari PT FI terkait klausul divestasi saham dan pengembangan smelter, karena sesungguhnya itu merupakan amanat UU Minerba.

"Kami juga meminta agar PT FI segera melaporkan kondisi operasional dan ketenagakerjaan sehingga tidak diperlukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan PT FI. Jangan karena alasan operasional, PT FI seringkali mengancam akan merumahkan ribuan karyawannya. Padahal sudah sepantasnya perusahaan itu punya formula yang bijak terhadap pengelolaan karyawan," terangnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement