Jumat 24 Feb 2017 03:11 WIB

Atasi Harga Gabah, Kementan Siapkan Regulasi Khusus

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Budi Raharjo
Para pekerja di sebuah penggilingan gabah menjemur dan membersihkan gabah kering.
Foto: Antara
Para pekerja di sebuah penggilingan gabah menjemur dan membersihkan gabah kering.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Anjloknya harga gabah akibat musim panen yang bertepatan dengan musim hujan membuat Kementerian Pertanian menyiapkan regulasi khusus. Regulasi berupa Peraturan Menteri akan dibuat untuk rafaksi harga gabah sesuai dengan kadar air.

Selama ini penetapan harga gabah petani mengacu pada Inpres Nomor 5 Tahun 2015, yakni Rp 3.700 per kilogram Gabah Kering Panen (GKP) dengan kadar air 25 persen. Namun, pembelian harga gabah petani selama enam bulan ke depan akan ditetapkan berdasarkan regulasi baru yang rencananya akan keluar Jumat (24/2).

Ia menjelaskan, Permen tersebut akan mencatat secara detail harga yang didapat petani berdasarkan kadar air gabah. Terutama untuk kadar air di atas 25 persen. "Kita ubah sedikit aja," katanya saat ditemui di Gedung Kementerian Pertanian, Kamis (23/2).

Meski membeli gabah petani dengan kadar air tinggi, Amran memastikan kualitas beras yang dihasilkan tetap baik. Sebab, pihaknya akan mengerahkan pengeringan maksimal terhadap gabah sebelum dilakukan penggilingan.

"Seluruh pengering yang didistribusikan oleh Kementan dan Kemendag akan kami optimalkan, juga termasuk dryer punya Bulog," ujarnya.

Bulog saat ini memiliki 50 pengering yang tersebar di seluruh Indonesia. Kapasitasnya diakui Amran cukup besar dan akan dibuat menjadi dua shift pengerjaan untuk memaksimalkan pengurangan kadar air. Tidak hanya itu, pihaknya juga akan menyewa pengering swasta jika diperlukan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement