EKBIS.CO, BANDUNG -- Bank Indonesia meluncurkan 11 pecahan uang Rupiah Tahun Emisi (TE) 2016 yang juga bertepatan dengan hari Bela Negara. Dalam rangka pengedaran uang Rupiah NKRI TE 2016, Bank Indonesia secara bertahap melakukan distribusi uang kepada seluruh Perbankan sehingga masyarakat dapat menukarkannya kepada Perbankan.
Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat (Jabar) sendiri juga bertugas mengedarkan uang TR 2016 ke daerah-daerah. "Sampai saat ini jumlah uang Rupiah TE 2016 yang telah diedarkan oleh kepada masyakarat diperkirakan sebesar Rp 1,31 triliun," kata Kepala Grup BI Jabar Ismet Inono di Kantor BI Jabar, Kamis (23/2).
Sementara itu, Ismet menyebutkan jumlah uang Rupiah TE 2016 yang telah diedarkan oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Cirebon sebesar Rp 37,2 miliar dan kantor Perwakilan Bank Indonesia Tasikmalaya sebesar Rp 34,58 miliar.
Menurutnya distribusi uang Rupiah TE 2016 diedarkan kepada lembaga perbankan dan masyarakat selain penukaran di loket Bank Indonesia. Serta kegiatan kas keliling retail kepada masyarakat di wilayah Bandung Raya (Kota Cimahi, Kabupaten dan Kota Bandung dan Kabupaten Bandung Barat).
"Kas keliling secara retail dan kas keliling wholeshale kepada perbankan di luar kota, termasuk melakukan kas keliling ke daerah remote area dengan melakukan dropping kepada Bank Umum dan BPR yang bekerja sama dengan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat," ujarnya.
Selain itu, juga dilakukan kerja sama dengan Bank Umum yang memiliki kendaraan kas keliling untuk melayani masyarakat secara langsung di beberapa pasar tradisional dan modern di wilayah Kota Bandung. Serta saat kegiatan Car Free Day. Kegiatan ini dikatakannya akan terus dilakukan sampai dengan akhir Maret 2017.
Sementara itu, terkait dengan isu yang saat ini berkembang di masyarakat terkait dengan Uang Rupiah TE 2016, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada stakeholders dan kepada setiap lapisan masyakarat sebagai salah satu upaya untuk menepis isu negatif yang berkembang dan merupakan kewajiban Bank Indonesia dalam memberikan edukasi kepada masyarakat sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2011.
"Kegiatan edukasi dan sosialisasi yang telah dilakukan diantaranya kepada TNI, Kepolisian, instansi pemerintah (pemkot, pemprov), kawasan pendidikan, kawasan pondok pesantren, kalangan professional, penyebaran brosur dan pamflet dan melakukan press conference bersama wartawan serta kegiatan talkshow di radio dan televisi," tuturnya.