EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Freeport Indonesia merumahkan karyawannya menyusul keengganan perseroan untuk mengubah status kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Presiden dan CEO Freeport-McMoran Inc, Richard Adrekson menyatakan akan merumahkan 12 ribu karyawan Freeport pada (20/2) lalu.
Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpau mengatakan perumahan karyawan hanyalah bahasa halus dari pemutusan hubungan kerja (PHK). Saat ini, kata dia, pemecatan tersebut sudah dilakukan pihak perusahaan kepada sebagian karyawan Freeport.
Bahkan, pemecatan tersebut akan dilakukan secara bertahap dimulai dari pekerja warga negara asing (WNA) sampai ke masyarakat Papua. "Yang mereka (PT Freeport) lakukan kan pertama, mereka berhentikan merumahkan warga negara asing," kata Paulus melalui sambungan telepon di Jakarta, Ahad (26/2).
Setelah pekerja WNA, pemberhentian dilakukan kepada pekerja WNI yang berasal dari luar Papua. Tahap terakhir pemecatan dilakukan untuk masyarakat Papua (Timika). "Jadi dibuatnya bertahap, cuma sekarang baru yang dirumahkan yang WNA dan nonPapua," kata dia.
Paulus berharap kondisi ini tak sampai berlarut-larut. Meski demikian, dia mengingatkan agar tidak terwujud rencana untuk merumahkan warga asli Papua jika tidak ingin terjadi keributan. "Kita harap jangan sampai karyawan PT Freeport yang anak-anak asli Papua diberhentikan nanti pastikan ribut di situ," ungkapnya.