EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Urusan Logistik (Bulog) masih menunggu regulasi yang merupakan rafaksi harga gabah berdasarkan kadar air. Regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri Pertanian tersebut nantinya akan menjadi acuan bagi Bulog dalam membeli gabah petani, terutama di musim hujan saat ini.
"Permentan rafaksi gabah masih dalam proses pembahasan di Kementan," ujar Direktur Pengadaan Bulog Tri Wahyudi Saleh kepada Republika.co.id, Ahad (26/2).
Saat ini Bulog mengacu pada Inpres Nomor 5 Tahun 2015 yang menetapkan harga gabah Rp 3.700 untuk kadar air 25 persen. Belum lama ini, Tri menegaskan pihaknya akan menyerap gabah petani berapapun kadar air yang dimiliki. Namun, dengan harga yang telah disepakati bersama. Gabah tersebut kemudian dikeringkan melalui sarana pengolahan yang dimiliki Bulog, termasuk menggunakan saranan pengeringan dari mitra maupun swasta.
Sebelumnya Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan, penetapan peraturan menteri soal rafaksi harga gabah untuk menjaga agar petani tidak merugi. Sedikitnya ditargetkan 4 juta gabah setara beras akan diserap dalam kurun waktu enam bulan.