EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan telah mendengar aspirasi pemuka agama dan pemilik hak ulayat di Mimika tempat PT Freeport Indonesia beroperasi. Staf khusus Jonan, Hadi M Djuraid mengatakan persoalan PHK karyawan di lingkungan PTFI menjadi salah satu bahasan.
"Nah ini hendaknya didengar oleh Freeport. Seperti dikatakan Pak Menteri ESDM bahwa PHK karyawan itu hendaknya menjadi opsi terakhir yang ditempuh setelah opsi-opsi lain," kata Hadi di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (27/2).
Ia menerangkan pemerintah telah membuka peluang bagi PTFI untuk melakukan kegiatan ekspor. Namun perusahaan tersebut tidak menerima lantaran belum sepakat dengan poin-poin yang tertuang dalam PP 1 Tahun 2017. Sejauh ini kedua kubu masih dalam tahap negosiasi. "Tetapi kemudian langkah yang dilakukan pertama ialah PHK. Nah ini saya kira situasi yang diperhitungkan pihak Freeport untuk mengurangi dampak yang lebih buruk terhadap situasi yang saat ini terjadi," ujar Hadi.
Ia menuturkan jika menunggu hingga jalur arbitrase maka memakan waktu yang lama PTFI beroperasi lagi. Pemerintah, kata Hadi, sebenarnya sudah memberikan solusi agar opsi PHK karyawan tidak perlu diambil PTFI.
"Solusi dari pemerintah sudah tercantum dalam IUPK yang diberikan pemerintah kepada mereka. IUPK beri waktu enam bulan kepada mereka untuk jalankan enam bulan untuk mereka kaji, apakah ini tepat atau tidak. Kalau tidak, ya dalam waktu enam bulan itu bisa kembalikan IUPK tersebut. Dalam enam bulan ini semestinya berjalan normal dan masyarakat tidak jadi korban," tuturnya menjelaskan.
Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot mengatakan sejak 18 Februari 2018 pemerintah belum bernegosiasi lagi dengan PTFI. Pada 17 Februari, ESDM mengeluarkan rekomendasi ekspor untuk PTFI. Namun rekomendasi tersebut ditolak. "Masih menyusun apa yang menjadi posisi masing-masing," tutur Bambang.
Bambang mengatakan belum ditemukan titik temu perundingan karena masih dalam proses. "Kalau itu belum dirundingkan," ujarnya.