EKBIS.CO, SURABAYA -- Asosiasi Perhiasan Emas dan Permata Indonesia (APEPI) meminta kepada pemerintah melalui Kementerian Perindustrian agar tarif bea masuk impor bahan baku nol persen. Usulan ini terutama pada kategori produk antara yang berupa intan yang telah diasah.
Saat ini, tarif bea masuk intan yang telah diasah sebesar 5 persen. Anggota APEPI, Eddy Susanto Yahya mengatakan, industri perhiasan emas di Indonesia tergolong unik, berbeda dengan industri pada umumnya. Sebab, industri ini padat teknologi, prosesnya 100 persen harus dibuat dengan mesin. Namun, industri ini juga padat karya, karena produksi perhiasan seperti anting-anting 100 persen harus dibuat dengan tangan.
Indonesia, ujar dia, punya keunggulan karena costumer terbiasa dengan produk dari sini yang berkualitas baik. Bahkan, costumer dari luar negeri langsung terima produk Indonesia tanpa banyak modifikasi. "Pabrik di Indonesia juga mampu menggabungkan kemampuan mesih dengan padat karya, sehingga kita mampu menciptakan produk-produk yang variatif dibandingkan luar negeri,” ungkap Eddy saat menerima kunjungan Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto di Surabaya, Senin (27/2).
Dengan potensi tersebut, APEPI mendorong agar pemerintah mau mengubah tarif bea masuk impor bahan baku berupa intan yang telah diasah sebesar nol persen dari sebelumnya 5 persen. Saat ini, Indonesia telah memiliki Free Trade Agreement (FTA) dengan Amerika Serikat sehingga bea masuk emas dari Indonesia ke AS nol persen.
APEPI meminta FTA dengan AS dipertahankan, karena perjanjiannya harus diperbaharui dua tahun sekali. “Harapan kami ada pengurangan tarif bea masuk intan yang telah diasah. Karena bahan baku intan di Indonesia kurang untuk produksi sendiri,” ujar Eddy yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Usaha Bersama Sejahtera (UBS).
Di samping itu, APEPI juga mendorong pemerintah mengadakan perjanjian FTA dengan Dubai (Uni Emirat Arab). Sebab, sejak 2013 Dubai telah menaikkan bea masuk perhiasan menjadi 5 persen. Singapura telah memiliki perjanjian FTA dengan Dubai sehingga tidak perlu membayar bea masuk.