EKBIS.CO, SEMARANG -- Menyusul harga cabai yang masih tinggi di pasaran, Tim Pemantau Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Jawa Tengah kembali melaksanakan operasi pasar (OP) cabai rawit merah di dua pasar tradisional sekaligus, di Kota Semarang. Operasi pasar cabai rawit merah yang dilaksanakan bersama Badan Musyawarah Perbankan Daerah (BMPD) Komisariat Semarang ini digelar di pasar Peterongan dan pasar Gayamsari, Kota Semarang, Jawa Tengah.
"Pelaksanaannya dua tahap, Kamis (2/3) dan Jumat (3/3) serta Senin (6/3) dan Selasa (7/3)," ungkap Sekretaris II TPID Provinsi Jawa Tengah, Rahmat Dwisaputra, di Semarang, Jumat (3/3).
Ia mengatalan OP cabai rawit merah ini menindaklanjuti hasil rapat koordinasi dalam rangka stabilisasi harga cabai rawit merah yang dipimpin oleh Plh Sekda Provinsi Jawa Tengah selaku Ketua TPID pada tanggal 22 dan 24 Februari 2017 lalu.
Rapat koordinasi ini juga melibatkan Bank Indonesia (BI) Provinsi Jawa Tengah dan Bulog Divre Jawa Tengah. OP disepakati sebagai langkah pengendalian harga cabai rawit merah yang masih tinggi di pasaran. Alasan pemilihan pasar Peterongan dan pasar Gayamsari karena merupakan dua dari lima pasar tradisional yang perbedaan harga cabai rawit merah masih cukup tinggi, dibandingkan dengan pasar Johar.
"Hasil survei BPS, harga cabai rawit merah di kedua pasar ini masih sangat tinggi, jauh dari harga komoditas yang sama di pasar Johar," kata Rahmat.
Sehingga, pemilihan lokasi ini dimaksudkan agar dampak dari operasi pasar dapat langsung dirasakan oleh masyarakat, yang biasa berbelanja di kedua pasar tersebut. Ia juga menyampaikan, komoditas cabai rawit merah yang dijual pada operasi pasar ini diperoleh dari petani champion cabai di Jawa Tengah.
Petani champion merupakan petani yang ditunjuk oleh Kementerian Pertanian untuk mengkoordinasikan dan mengawal perkembangan cabai dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga, melalui komitmen untuk berkontribusi pada operasi pasar pada saat harga tinggi. Teknis pelaksanaan operasi pasar yakni TPID menjual cabai kepada pedagang dengan menggunakan harga dari petani (tanpa marjin harga). Sebaliknya pedagang diwajibkan menjual kepada konsumen dengan menggunakan harga yang sudah ditetapkan oleh TPID.
Sebagai contoh, harga cabai operasi pasar pada Kamis, 2 Maret 2017 adalah sebesar Rp 97 ribu per kilogram. Pedagang wajib menjual kepada konsumen maksimal sebesar Rp 105 ribu per kilogram. Guna memantau agar pedagang menjual cabai sesuai harga yang telah ditetapkan, dipasang spanduk di beberapa titik lokasi pasar, yang berisi informasi mengenai harga cabai hari ini (dengan harga operasi pasar). Berdasarkan survei Kepokmas oleh Disperindag, pasca-pelaksanaan operasi pasar, harga rata-rata cabai rawit merah di Pasar Peterongan tercatat menurun dari Rp 130 ribu per kilogram pada Rabu (1/3) menjadi Rp 125 ribu per kilogram pada Kamis (2/3).