Senin 06 Mar 2017 09:18 WIB

Maroko Serius Masuki Pasar Keuangan Syariah

Rep: Marniati/ Red: Nur Aini
Keuangan syariah, ilustrasi
Keuangan syariah, ilustrasi

EKBIS.CO, RABAT--- Bank sentral Maroko telah menyetujui penggunaan lima jenis transaksi perbankan syariah setelah adanya peraturan dari negara yang memungkinkan hal tersebut. Lima jenis pembiayaan tersebut yaitu Murabahah, Musyarakah, Ijarah, Mudharabah, dan Salam.

Dalam surat edaran yang diterbitkan akhir pekan lalu, Bank sentral Maroko mengatakan transaksi syariah akan mengikuti persetujuan awal oleh dewan syariah yang disebut Komite Partisipatif Keuangan Syariah (SCPC). Bank Sentral telah menyiapkan beberapa lembaga untuk mengawasi sektor industri syariah ini seperti Ulama dan Badan Pusat Syariah.

Dilansir dari arabnews.com (5/3), Bank Sentral juga membuat peraturan untuk bank konvensional agar dapat memiliki anak perusahaan yang menjual produk syariah. Hal itu terutama untuk tiga bank konvensional utama di Maroko yakni Attijariwafa Bank, BMCE of Afrika dan Banque Bank, BMCE of Africa, and Banque Centrale Populaire

Beberapa perusahaan kredit juga telah mendapat persetujuan untuk melakukan pembiayaan syariah.  Beberapa di antaranya yakni perusahaan Credit Agricole dan Credit Immobilier et Hotelier. Dalam edaran yang dterbitkan, juga terdapat kerangka peraturan bagi bank untuk mengelola deposito, dana, dan investasi berdasarkan prinsip ayariah yang melarang bunga dan spekulasi moneter murni.

Pemerintah Maroko berencana menerbitkan obligasi syariah atau sukuk pertama di pasar domestik pada semester pertama 2017. Para ahli mengatakan hal ini akan merangsang bisnis di sektor tersebut. Namun, parlemen setempat belum menyetujui RUU yang mengatur asuransi syariah.

Negara Afrika Utara telah lama menolak perbankan Islam karena khawatir akan munculnya gerakan radikal Islam. Namun, pasar keuangan kekurangan likuiditas dan investor asing, sehingga sistem keuangan Islam diharapkan dapat mengatasi hal tersebut.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement