EKBIS.CO, JAKARTA -- Kisruh antara Alfamart dengan salah satu konsumen yang menanyakan perihal donasi yang diberikan pelanggan berbuntut pada masalah putusan Komisi Informasi Pusat (KIP). Putusan tersebut menyatakan bahwa Alfamart adalah badan publik. Namun pihak Alfamart menolaknya.
"Kami sebagai perusahaan terbuka ingin masukan kritikan apa yang kita harapakan kedepannya lebih baik. Kita terima. Sebagai pertanggung jawaban, kita laporkan donasi kepada konsumen. Ada seseorang yang minta laporan. Sudah jelaskan laporan. Sesuai izin kemensos," kata Corporate Affairs Director Alfamart, Solihin dalam konferensi pers klarifikasi Alfamart di Jakarta, Senin (6/3).
Dalam proses ini, Alfamart kemudian dibawa ke salah satu institusi pemerintah yang sah yaitu komisi informasi publik (KIP). Kemudian, Alfamart divonis sebagai badan publik. "Itu yang kita harus lakukan sesuatu," kata dia.
Ini Tanggapan KIP dan Mustolih Soal Banding Alfamart
Ia mengatakan perusahaan ingin melepas predikat sebagai badan publik. Alfamart lantas mengajukan gugatan untuk melepas aturan Alfamart sebagai badan publik.
"Kita sudah baca putusan. Kita ambil langkah yang dibenarkan dan diatur undang-undang. Kita tidak melangkah diluar aturan yang berlaku. Apa yang kita lakukan semata-mata hanya melaksanakan suatu aturan yang memang sudah diatur dan secara sah dilaksanakan," ujarnya.
Dalam gugatan tersebut, tidak ada gugatan ganti rugi apapun kepada pihak konsumen atau donatur dalam kasus ini. Selain sebagai pihak yang digugat, karena berdasarkan Perma No.2/2011, definisi pihak adalah pihak-pihak yang semual bersengketa di Komisi Informasi, yaitu Pemohon Informasi dengan Badan Publik Negara atau Badan Publik selain Badan Publik Negara.
"Jelas bahwa gugatan yang diajukan Perusahaan sama sekali tidak dikarenakan konsumen atau donatur tersebut mempertanyakan transparansi program donasi konsumen. Namun semata-mata ditujukan agar putusan KIP yang menimbulkan konsekuensi Perusahaan dianggap sebagai badan publik, dapat dibatalkan," kata Solihin.
Menurut dia, perusahaan memandang bahwa KlP tidak tepat membuat keputusan tersebut karena sesuai dalam Undang-Undang No.14 tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), perusahaan tidak memenuhi definisi sebagai Badan Publik. Menurut UU KIP, definisi Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN atau APBD atau organisasi nonpemerintah, sumbangan masyarakat dan/atau luar negeri.
"Prinsipal kami mengajukan keberatan berdasarkan pada Peraturan Mahkamah Perusahaan mengajukan keberatan, Informasi Agung No.2 tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan (Perma No.2/2011), berbentuk gugatan Pengadilan Negeri, untuk membatalkan putusan KIP," ujar Adria Indra Cahyadi, dari Ihza & Ihza Lawfirm, selaku kuasa hukum Alfamart.