EKBIS.CO, JAKARTA -- Bursa Efek Indonesia (BEI) mendorong emiten untuk melakukan paparan publik atau public expose jika aktivitas harga sahamnya teridentifikasi bergejolak.
"Kami sedang berpikir untuk memberikan satu alternatif, kalau memang harga saham emiten naik karena ada aksi korporasi, silahkan emiten public expose, karena itu akan lebih bagus untuk pasar," kata Direktur Utama BEI Tito Sulistio di Jakarta, Selasa (7/3).
Ia menjelaskan bahwa paparan publik oleh emiten dapat dilakukan setelah BEI mengeluarkan pengumuman UMA (unusual market activity). Jika emiten menyanggupi untuk melakukan paparan publik maka sahamnya tidak akan terkena suspensi. "Saya menghindari suspensi saham. Jadi, emiten bisa melakukan public expose atau suspensi," katanya.
Menurut dia, dengan emiten melakukan paparan publik maka fluktuasi harga saham emiten dapat bergerak sesuai dengan valuasi dan fundamentalnya, dan pihak Bursa akan melepas sepenuhnya kepada kebijakan investor dalam berinvestasi di pasar modal. "Kan yang penting investor mengetahuI aksi korporasi emiten," katanya.
Saat ini, ia mengemukakan bahwa jika harga suatu saham berfluktuasi tinggi, BEI akan memberikan peringatan kepada investor dengan mengumumkan status UMA. Kemudian, jika harga saham yang masuk kategori UMA itu masih berfluktuasi tinggi maka BEI akan melakukan penghentian sementara perdagangan efeknya atau suspensi.