Selasa 07 Mar 2017 19:00 WIB

Pemda Minta Saham Freeport, Bupati Mimika: Jika tak Setuju, Tutup Saja

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Tambang PT Freeport
Foto: antara
Tambang PT Freeport

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika mendesak pemerintah pusat untuk memberikan ruang bagi daerah atas 10-20 persen saham divestasi PT Freeport Indonesia (PTFI). Bupati Mimika Eltinus Omaleng menyebutkan bahwa besaran saham yang ia minta merupakan kompensasi atas operasi PTFI selama ini yang dianggap tidak memberikan imbal balik sepadan kepada masyarakat adat secara khusus dan warga Mimika secara umum.

"20 persen itu divestasi yang harus diberikan. Freeport, mereka (selama ini) curi kok. Kalau tidak (setuju) tutup saja semua. Pemda minta hak ulayat 10-20 persen. Itu nilai kompensasi," kata Eltinus di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Selasa (7/3).

Eltinus mengatakan, Pemda Mimika sudah melakukan dialog dengan Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan terkait porsi divestasi untuk daerah. Ia menegaskan bahwa daerah tetap memiliki kesempatan untuk bisa mendapatkan porsi saham sesuai yang mereka ajukan selama ini. "Ini menyembuhkan hati kami yang terluka. 50 tahun kami menunggu. Pertemuan dengan pemerintah, dari 51 persen kami dapat bagian," ujar Eltinus.

Eltinus bahkan menganggap bahwa PTFI lebih baik hengkang dari Papua apabila permintaan atas kompensasi kepada masyarakat adat pemegang hak ulayat tidak dipenuhi. Ia menilai, lebih baik operasional PT Freeport diambil oleh perusahaan nasional dibanding asing bila urusan soal hak ulayat tak kunjung ada ujungnya. Bahkan, Eltinus mengaku, Pemda Mimika lebih menggantungkan dana dari APBD untuk pembangunan infrastruktur di sana.

"Saya berulang kali sampai tua ketemu dia lagi janji-janji tidak pernah ada jawab (James Moffet, bos Freeport terdahulu) seperti menjanjikan sebagian saham kita akan begini dan begitu tapi tidak pernah," ujar Eltinus.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menegaskan bahwa pemerintah saat ini memang sedang fokus untuk membuat PTFI menyanggupi divestasi saham sebesar 51 persen seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM nomor 9 tahun 2017 tentang tata cara divestasi dan mekanisme penetapan harga saham divestasi. Sesuai dalam belied tersebut, kata Arcandra, pemerintah tetap berpegang pada urutan penawaran saham dengan prioritas pertama kepada pemerintah pusat. Bila pemerintah pusat tidak menyanggupinya, maka penawaran saham diberikan kepada pemerintah daerah, BUMN, BUMD, baru kemudian kepada pihak swasta melalui penawaran saham publik.

"Itu semua melibatkan masyarakat sekitar. Kita berjuang dulu gimana caranya agar Freeport mau divestasi 51 persen. Persoalan gimana dengan daerah itu sambil jalan," ujar Arcandra.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement