Kamis 09 Mar 2017 00:33 WIB

PNS dan Karyawan Swasta Dominasi Pembetulan SPT Tahunan

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Friska Yolanda
Petugas melayani wajib pajak yang ingin memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Help Desk, di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Pusat, Kamis (8/12).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Petugas melayani wajib pajak yang ingin memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Help Desk, di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Pusat, Kamis (8/12).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat, profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan karyawan swasta mendominasi pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Maret 2017 ini. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menjelaskan, rata-rata pembetulan yang dilakukan oleh wajib pajak lantaran mereka membeli barang-barang yang belum dimasukkan dalam SPT. 

Hestu mengatakan, barang yang dibeli dari penghasilan yang sudah dikenai pajak tak perlu diikutkan dalam amnesti pajak, cukup dengan pembetulan SPT. "Misalnya, beli rumah dengan uang gaji ngapain ikut amnesti pajak? Ya silakan saja sepanjang memang harta itu diperoleh dari penghasilan yang dibayar pajaknya, seperti karyawan tadi, ya pembetulan SPT saja," ujar Hestu di Jakarta, Rabu (8/3). 

Hestu mengungkapkan, banyaknya pegawai swasta yang mengajukan pembetulan SPT lantaran selama ini mereka tidak menyadari bahwa meski gaji sudah dipotong pajak oleh kantor, namun nilai harta mereka tetap harus dilaporkan secara rutin dalam SPT tahunan. 

Ia memberi contoh, misalnya Si Fulan yang sudah menabung gajinya dari lama. Tentu saja gaji yang ia terima sudah dipotong pajak oleh kantornya. Si Fulan kemudian membeli mobil seharga Rp 300 juta dari tabungannya pada 2013 lalu. Lantas apakah Si Fulan harus ikut amnesti pajak lantaran membeli mobil dengan uang tabungannya sendiri? Hestu menyebutkan, Si Fulan cukup melakukan pembetulan SPT sepanjang ia bisa mempertanggungjawabkan bahwa gaji yang ia terima memang sudah dipotong PPh secara taat oleh kantornya. 

"Ya nggak perlu amnesti dong? Cukup pembetulan SPT, berapa tabungan saya sekarang, mobil, rumah, tapi saya juga harus bisa pertanggungjawabkan kalo itu dari duit yang PPh-nya sudah dibayar, dipotong oleh kantor," ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement