Rabu 08 Mar 2017 21:50 WIB

ESDM Sepakati Perundingan dengan Freeport 6 Bulan

Red: Andi Nur Aminah
PT. Freeport
Foto: Musiron/Republika
PT. Freeport

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyepakati masa perundingan dengan PT Freeport terkait penyelesaian konflik usaha pertambangan tersebut diberikan waktu hingga enam bulan atau 180 hari. Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji mengatakan sebelumnya perusahaan meminta waktu untuk negosiasi 120 hari berdasarkan ketentuan Kontrak Karya (KK) yang berlaku yakni pada Pasal 21 angka 2.

"Kita kasih waktu enam bulan. Freeport kasih waktu 120 hari karena berdasarkan Kontrak Karya, tetapi yang kita sepakati enam bulan untuk mencari penyelesaian," kata Teguh di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Rabu (8/3).

Ia menjelaskan hingga kini belum ada kesepakatan antara pemerintah dan PT Freeport. Namun pada 27 Februari lalu perusahaan menyampaikan konsep yang belum disahkan secara resmi.

Meski tidak mau menyampaikan lebih jauh tentang konsep penawaran Freeport itu, Teguh menjelaskan pemerintah juga memiliki konsep yang terdiri atas dua pilihan penyelesaian.

"Kita memberikan konsep yang sama. Ini yang akan terus kami bahas. Intinya ada dua, penyelesaian jangka pendek dan jangka panjang," kata dia.

Ada pun pada Rabu sore, Kementerian ESDM melakukan perundingan dengan PT Freeport yang melibatkan Director and Executive Vice President Freeport Clementino Lamury dan Tony Wenas. Teguh mengungkapkan Tony Wenas yang sebelumnya disebut-sebut menggantikan Chappy Hakim, tercatat dalam kartu namanya sebagai Presiden Direktur Freeport. "Pak Tony Wenas itu dari kartu yang disampaikan ke saya, Executive Director," kata Teguh.

Seperti diketahui, Kementerian ESDM dan Freeport tengah melakukan perundingan terkait perubahan status Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), kegiatan ekspor konsentrat dan divestasi saham 51 persen.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement