EKBIS.CO, JAKARTA -- Program amnesti pajak (tax amnesty) gelombang ketiga segera berakhir, tepatnya pada 31 Maret mendatang. Dari data Direktorat Jenderal PaJak (DJP) Kementerian Keuangan, sampai 8 Maret total dana yang dideklarasikan sebanyak Rp 4.461 triliun.
Jumlah tersebut terdiri atas deklarasi dalam negeri sebesar Rp 3.298 triliun dan deklarasi luar negeri sebesar Rp 1.018 triliun. Ditambah repatriasi sebanyak Rp 145 triliun.
Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI) Asmawi Syam mengatakan, sambil menunggu tax amnesty berakhir, perseroan masih terus menyosialisasikan kepada nasabah di 15 kota dan kabupaten agar segera mengikuti program pemerintah tersebut. "Memanfaatkan sisa waktu di Maret, kami masih memberi kesempatan nasabah," ujarnya di Jakarta, Kamis, (9/3).
Ia menjelaskan, dana tax amnesty akan disalurkan ke berbagai instrumen investasi, seperti tabungan deposito, dan lainnya. Ada pula peluang investasi di bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). "Diharapkan supaya ada diversifikasi usaha, yang penting bank bisa berkontribusi ke amnesti pajak. Hal itu supaya basis pembayaran pajak bertambah," ujar Asmawi.
Demi memperlancar sistem perpajakan di Tanah Air, pemerintah pun kini menyiapkan Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank (Akasia) dan Aplikasi Buka Rahasia Bank (Akrab) yang diinisiasi oleh OJK untuk mempermudah melacak data wajib pajak. Presiden Joko Widodo juga siap mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengantisipasi penerapan sistem pertukaran data otomotis atau Global Automatic Exchange of Information (AEoI) pada 2018.
"AEoI itu tidak hanya berlaku di Indonesia, tapi di seluruh dunia. Nah kita harus ikut, kalau ingin dapat info dari negara lain," ujar Asmawi. Ia menambahkan, perbankan kini sudah siap menyambut sistem tersebut diterapkan.