Selasa 14 Mar 2017 07:07 WIB

Kisruh Freeport Belum Pengaruhi Penerimaan Pajak

Red: Andi Nur Aminah
Karyawan karyawan PT Freeport Indonesia berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM), Jakarta, Selasa (7/3).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Karyawan karyawan PT Freeport Indonesia berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM), Jakarta, Selasa (7/3).

EKBIS.CO,  TIMIKA -- Kisruh yang terjadi di PT Freeport Indonesia semenjak terhentinya ekspor konsentrat sejak 12 Januari 2017 hingga berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja/PHK lebih dari 2.000 karyawan hingga kini belum berdampak pada menurunnya penerimaan pajak. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Timika Hadi Susilo melalui Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi III Hartanto di Timika, Selasa (14/3) mengatakan realisasi penerimaan pajak dari PT Freeport maupun perusahaan-perusahaan subkontraktornya masih stabil.

"Untuk sementara ini memang belum ada efek signifikan akibat banyaknya karyawan yang di-PHK dan dirumahkan terhadap penerimaan pajak di KPP Pratama Timika. Kalaupun ada penurunan, itu tidak seberapa," kata Hartanto.

Hingga memasuki pertengahan Maret, realisasi penerimaan pajak pada KPP Pratama Timika telah mencapai Rp 818 miliar atau sebesar 25,67 persen dari target sebesar Rp 2,864 triliun.

KPP Pratama Timika hingga kini belum menerima laporan dari PT Freeport maupun perusahaan-perusahaan subkontraktornya soal berapa jumlah karyawan yang telah di-PHK maupun yang dirumahkan. Jika jumlah karyawan yang di-PHK dan dirumahkan semakin banyak maka hal itu akan berpengaruh langsung pada menurunnya penerimaan pajak terutama Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23).

Hartanto mengatakan pengurangan karyawan akibat sebagian di-PHK akan berpengaruh pada penerimaan pajak dapat terlihat saat realisasi penerimaan pajak pada bulan-bulan selanjutnya. "Untuk sekarang memang belum terlihat penurunan, tapi memasuki bulan kedua dan bulan selanjutnya akan terlihat penurunan itu karena sebagian orang yang selama ini membayar pajak sudah tidak bekerja lagi. Kalaupun sekarang ada peningkatan karena karyawan yang di-PHK akan diberikan pesangon dan uang pensiun sehingga langsung dipotong pajaknya, tapi ke depan potensi penerimaan pajak dari mereka sudah tidak ada lagi," jelas Hartanto.

KPP Pratama Timika berharap situasi dan kondisi di PT Freeport bisa segera pulih atau normal kembali. "Kita semua berharap agar kondisi yang terjadi di PT Freeport itu tidak sampai mengguncang perekonomian di wilayah Timika secara keseluruhan yang tentu akan berimbas pada terguncangnya sumber-sumber penerimaan pajak untuk negara," harap Hartanto. 

(Baca Juga: Freeport tak Punya Itikad Baik Berbisnis di Indonesia)

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement