Rabu 15 Mar 2017 23:00 WIB

Mendag Luncurkan Aplikasi Peningkatan Ekspor

Rep: Binti Sholikah / Red: Satria K Yudha
Pekerja memantau proses bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (7/2)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pekerja memantau proses bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (7/2)

EKBIS.CO, SURABAYA – Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita meluncurkan sistem aplikasi dashboard Peningkatan Ekspor dan Pengendalian Impor (PEPI) di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (15/3). Aplikasi PEPI akan mengumpulkan data ekspor-impor, serta mengidentifikasi masalah dan hambatan proses ekspor. 

Mendag mengatakan, aplikasi tersebut mampu memonitor aktivitas ekspor impor yang memperlihatkan perkembangan barang secara spesifik dan periodik. Aplikasi juga memperlihatkan nilai transaksi dan persentase perbandingan barang. 

Karena itu, Mendag sangat mengapresiasi aplikasi yang disiapkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jatim tersebut.   “Aplikasi ini nantinya mampu menunjang program Pemerintah Provinsi Jatim sebagai upaya peningkatan kualitas produk lokal, khususnya UMKM Jatim, dan melindungi konsumen dari barang-barang impor berbahaya yang masuk ke Jatim,” kata Enggar. 

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Jatim, ekspor sektor nonmigas (minyak dan gas) pada Februari 2017 mencapai 1,43 miliar dolar AS, naik 12,55 persen dibandingkan Januari 2017. 

Sementara itu, ekspor sektor industri sebesar 1,32 miliar dolar AS atau tumbuh 13,29 persen dibandingkan bulan sebelumnya.

Dalam kesempatan itu, Enggar juga  meresmikan Pusat Logistik Berikat (PLB) PT Indra Jaya Swastika di Tanjung Perak dan melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antar pemerintah daerah/pelaku usaha dalam rangka ekspansi gerai maritim. 

Fasilitas PLB diberikan untuk mendukung efisiensi, menurunkan biaya logistik kegiatan industri, mendukung ketersediaan bahan baku, dan mempermudah ekspor dan impor bahan baku.

PLB merupakan amanat dari Paket Kebijakan Ekonomi Jilid III juga telah ditindaklanjuti Kementerian Perdagangan dengan dikeluarkannya Permendag No. 64/M-DAG/PER/9/2016 tentang Ketentuan Pemasukan dan Pengeluaran Barang Asal Luar Daerah Pabean ke dan dari PLB.

“Ketentuan ini memberi kelonggaran kepada importir bahan baku industri yang memanfaatkan gudang PLB. Yakni, penundaan ketentuan impor sampai paling lama tiga tahun, penundaan kewajiban membayar bea masuk dan penundaan pajak impor," ujar dia. 

Mendag optimistis, adanya aplikasi PEPI dan PLB tersebut dapat meningkatkan neraca perdagangan Indonesia. Selama 2016, neraca perdagangan Indonesia surplus 8,8 miliar dolar AS, naik dibandingkan surplus 2015 yang senilai 7,6 miliar dolar AS. 

“Tahun ini Pemerintah mencanangkan pertumbuhan ekonomi nasional 5,5-5,8 persen dari sebelumnya 5,1 persen, serta ditargetkan tumbuh 6,1 persen pada 2018,” imbuh Enggar.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement