Kamis 16 Mar 2017 18:56 WIB

Gubernur: Kisruh Freeport tak Ganggu Perekonomian Papua

Red: Angga Indrawan
Gubernur Papua, Lukas Enembe bertemu dengan Mentri Koordinator Bidang Maritim Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri ESDM, Ignasius Jonan untuk membahas kelanjutan kasus Freeport di Kantor Menko Maritim, Kamis (16/3).
Foto: Republika/Intan Pratiwi
Gubernur Papua, Lukas Enembe bertemu dengan Mentri Koordinator Bidang Maritim Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri ESDM, Ignasius Jonan untuk membahas kelanjutan kasus Freeport di Kantor Menko Maritim, Kamis (16/3).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Gubernur Papua Lukas Enembe menyatakan, kisruh PT Freeport Indonesia dengan pemerintah yang menyebabkan perusahaan asal Amerika Serikat itu berhenti beroperasi tidak mengganggu perekonomian provinsinya. Kecuali, kata dia, perekonomian di Kecamatan Timika.

"Kalau Timika, iya, terganggu karena hampir 98 persen itu tergantung pada Freeport. Kalau yang di Papua tidak terganggu," kata Lukas saat di Kemenko Kemaritiman Jakarta, Kamis (16/3).

Ia mengakui, yang paling terkena dampak besar adalah Kecamatan Timika, Kabupaten Mimika, akibat kisruh perubahan status kontrak perusahaan tambang itu. Lukas menyampaikan dukungannya pada pemerintah dan meminta Freeport tunduk dengan aturan Indonesia.

Freeport bersikeras tidak dapat melepaskan hak-hak hukum yang diberikan dalam Kontrak Karya yang diterbitkan pada 1991. Padahal, berdasarkan aturan baru, perusahaan tambang harus menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) agar bisa tetap melanjutkan operasi di Indonesia.

Lantaran tidak ingin beralih status menjadi IUPK dan bersikukuh mempertahankan status KK, Freeport hingga saat ini menghentikan aktivitas produksi sehingga menyebabkan relatif banyak karyawan yang dirumahkan dan diberhentikan. Kendati ada sejumlah tuntutan karyawan yang membela dan meminta Freeport kembali beroperasi, Lukas mengatakan jumlahnya hanya sedikit.

Ia juga mengatakan karyawan yang diberhentikan adalah karyawan kontraktor, bukan karyawan tetap Freeport. Lukas mempertanyakan kebijakan Freeport terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap seribuan karyawan kontrak. Padahal seharusnya ia mengikuti keputusan pemerintah dan bukannya merugikan rakyat Papua.

"Itu kelompok satu atau dua persen. Pemerintah Indonesia sudah beri izin Freeport, tapi dengan syarat membangun smelter di dalam negeri. Kan izinnya seperti itu. Tapi kenapa dia memberhentikan karyawan," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement