EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah akan menyiapkan tuntutan kepada perusahaan pemilik kapal Caledonian Sky. Tuntutan ini terkait dengan hancurnya terumbu karang di sekitar perairan Raja Ampat oleh salah satu kapal milik mereka.
Direktur Jenderal Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Karliansyah mengatakan, pemerintah bisa memberikan tiga tuntutan sekaligus. Pertama, kerusakaan ini bisa dipidanakan karena telah merusakn lingkungan dan mencemari kawasan laut.
"Ini tiga tahun minimal ditambah dengan denda," kata Karliansyah melalui pesan singkat kepada Republika, Jumat (17/3).
Kemudian, perusahaan atau nahkoda kapal bisa dituntut secara perdata. Sebab, dari pengakuan Kepala Syahbandar, sebelum berangkat untuk berlayar kapal ini telah membuat beruta acara.
Dalam berita acara tersebut, mereka bersedia mengganti rugi jika memang melakukan kesalahan. Pemerintah nantinya bisa melakukan penuntuan secara perdata, baik di pengadilan atau di luar pengadilan.
Terakhir, dari sisi administrasi pemerintah bisa melakukan pencabutan izin berlayar bagi kapal atau perusahaan ini kita ingin melintas di kawasan perairan Indonesia. Karen dalam sistem internasional kemaritiman telah jelas disebutkan bahwa pelanggaran yang dilakukan nahkoda bisa membuat adanya pencabutan izin berlayar.
"Dan kita berhak untuk menutup pelayaran mereka masuk ke wilayah ini (Indonesia)," ujar Karliansyah.
Menurutnya, kejadian ini sebenarnya agak disesalkan karena kapal MV Caledonian Sky sudah tiga kali singgah di sekitar perairan Raja Ampat. Untuk tiga pelayaran sebelumnya berjalan dengan lancar karena mengikuti aturan termasuk berlayar ke kawasan yang tidak dangkal.
Pada pelayaran keempat ini barulah nakhoda kapal melakukan penyimpangan rute, setengah mil dari yang diberikan. Ini bisa dikarenakan human error (kesalahan manusia).